Personel Polres Berau Dilarang Pakai Vapor

Apel gelar pasukan Polres Berau. (IST)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Berau resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape dalam kehidupan sehari-hari, baik saat berdinas maupun di luar jam kedinasan. Kebijakan ini merujuk langsung pada Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026.

Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Suradi menyampaikan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi serta menjaga kesehatan fisik dan mental anggotanya. Sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan di tengah masyarakat, setiap personel dituntut untuk senantiasa menunjukkan perilaku yang profesional dan bersih dari hal-hal yang dinilai kurang sejalan dengan kehormatan seragam kepolisian.

“Surat Edaran dari Bapak Kapolri sudah kami terima dan langsung disosialisasikan kepada seluruh satuan fungsi serta polsek jajaran. Polres Berau berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti dan menegakkan aturan ini tanpa pengecualian,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape tidak hanya berfokus pada aspek estetika dan kedisiplinan institusi, tetapi juga didasari oleh pertimbangan kesehatan. Berbagai kajian kesehatan menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektrik memiliki dampak negatif bagi tubuh yang dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kebugaran jasmani personel. Padahal, kebugaran fisik adalah elemen vital dalam mendukung operasional dan mobilitas tugas kepolisian di lapangan.

Selain itu, pengawasan internal juga akan diperketat oleh Seksi Propam Polres Berau. Langkah preventif berupa razia mendadak dan pengecakan berkala dijadwalkan akan dilakukan secara rutin guna memastikan tidak ada anggota yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Pengawasan melekat akan terus kami tingkatkan. Jika kedapatan ada personel yang melanggar ketentuan ini, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme disiplin internal yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.

Polres Berau berharap, dengan adanya kebijakan tegas ini, seluruh personel dapat semakin mawas diri dan menjaga integritas diri, baik di dalam lingkungan internal kepolisian maupun di tengah kehidupan sosial masyarakat. (SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *