Jaksa Garda Desa Bukan Program Monopoli Proyek

Kepala Subseksi (Kasubsi) I Bidang Intelijen Kejari Berau, Muhammad Agung Prasetio Hadi. (IST)

ISU miring yang menyebutkan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) digunakan sebagai instrumen bagi korps adhyaksa untuk memonopoli proyek di tingkat kampung akhirnya diluruskan secara tegas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan bahwa kehadiran program tersebut murni bertujuan untuk pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, serta pencegahan penyimpangan anggaran, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau bermain proyek.

Kepala Subseksi (Kasubsi) I Bidang Intelijen Kejari Berau, Muhammad Agung Prasetio Hadi, menepis segala spekulasi miring yang beredar di tengah masyarakat, maupun kalangan pemangku kepentingan desa terkait dugaan campur tangan kejaksaan dalam proyek fisik di kampung-kampung.

“Program Jaksa Garda Desa sama sekali bukan upaya bagi korps adhyaksa untuk memonopoli seluruh proyek yang ada di kampung,” ujar Agung, Selasa (27/10/2026).

Ia menekankan, tugas utama dari program Jaga Desa adalah memberikan penerangan hukum dan pendampingan pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya pengawalan ini, aparat pemerintah desa diharapkan lebih percaya diri dan transparan dalam merealisasikan program pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di Kejari Berau, terikat pada aturan etika dan profesionalisme yang ketat. Pihaknya secara institusional dilarang keras untuk ikut campur, apalagi bermain-main dalam proyek pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa pihak kejaksaan dilarang bermain proyek. Posisi kami jelas sebagai pengawal dan pengawas, bukan sebagai pelaku atau eksekutor proyek,” imbuhnya.

Pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan oknum internal kejaksaan, yang terbukti mencoba bermain mata atau memanfaatkan program Jaga Desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jangan takut salah selama dikerjakan sesuai aturan, dan manfaatkan program Jaga Desa ini sebagai sarana konsultasi yang sehat demi kemajuan kampung,” pungkasnya. (SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *