KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram oleh jajaran Polres Berau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Muhammad Agung Prasetyo. Berkas SPDP ini menandai babak baru proses hukum lanjutan atas tangkapan besar jaringan narkotika internasional yang melibatkan jalur perbatasan Malaysia.
“Kejaksaan Negeri Berau telah menerima SPDP dari kasus sabu-sabu 15 kilogram dari Polres Berau,” ujar Agung Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Kasus besar ini bermula ketika aparat Polres Berau bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 15.005,30 gram (15 kg).
Berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian, barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah perbatasan Malaysia yang masuk melalui Sungai Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan. Narkotika tersebut dibawa menggunakan speedboat menuju Tarakan sebelum akhirnya melalui jalur darat menuju Kabupaten Berau dengan tujuan akhir peredaran di Kota Samarinda.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur, petugas gabungan meringkus tiga orang tersangka berinisial SKL, SK, dan DD. Dari tangan para pelaku, polisi menyita koper berisi 15 bungkus besar sabu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana narkotika. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
“Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya.
Dengan telah diterimanya SPDP di meja Kejaksaan Negeri Berau, pihak kejaksaan selanjutnya akan memantau dan meneliti berkas perkara secara mendalam sebelum nantinya dilimpahkan ke persidangan guna proses penuntutan lebih lanjut. (SETIAWAN)












