Perkuat Pengarusutamaan Gender

Evaluasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender 2026 yang diikuti DP3AP2KB Kaltara, Senin (2/11/2026).///IST

Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2025 lalu, tercatat mencapai 89,38. Sedangkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) berada di angka 0,340. Lebih baik dibandingkan angka nasional sebesar 0,402.

Data tersebut menjadi bukti Pemprov Kaltara terus berupaya memperkuat pengarusutamaan gender. Bahkan, telah pula dibuat payung hukum. Yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender yang telah diparipurnakan pada 30 September 2026.

“Regulasi tersebut memperkuat kebijakan yang telah ada, yakni Pergub Nomor 13 Tahun 2019 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kaltara, Flora, dikutip dari laman Pemprov Kaltara, Senin (2/11/2026).

Dia juga menyebut, Pemprov Kaltara pun tengah menyusun Pergub Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, juga meningkatkan alokasi anggaran responsif gender dari 2,70 persen pada 2024 menjadi 3,40 persen pada 2025 lalu.

Untuk memperkuat pelaksanaan pengarusutamaan gender, Flora menegaskan bahwa Pemprov Kaltara terus memenuhi tiga prasyarat utama, yakni regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan data terpilah gender.

Pemprov Kaltara juga terus mendorong integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) turut diperkuat untuk memastikan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia memperoleh perlindungan, serta kesempatan yang setara. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *