Meski sudah ada 350 bangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Timur yang rampung, namun belum satupun beroperasi.
————————————–
Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Timur masih menghadapi pekerjaan besar. Dari total 1.037 koperasi yang dibentuk di seluruh desa dan kelurahan, sekitar 350 gerai telah rampung dibangun. Namun, hingga kini belum satu pun gerai tersebut beroperasi karena sarana dan prasarana pendukung belum tersedia secara lengkap.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPPKUKM Provinsi Kaltim, Ronny Suhendra mengatakan, pemerintah menargetkan 197 gerai mulai beroperasi hingga akhir 2026. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama yang sedang menjalani proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Hasil pemeriksaan akan menentukan gerai yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ronny menjelaskan, pembentukan 1.037 KDKMP di Kaltim berlangsung sejak 2025. Program tersebut mencakup seluruh desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota. Pemerintah kemudian mengarahkan pembangunan gerai koperasi melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah.
“Di Kalimantan Timur jumlahnya sebanyak 1.037. Itu ada di desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota. Di semua desa dan kelurahan sudah dibentuk koperasi mulai 2025,” kata Ronny kepada Disway Kaltim, Senin (2/11/2026).
Pembangunan gerai dikoordinasikan Kementerian Koperasi dengan menugaskan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut bekerja sama dengan TNI untuk mempercepat pembangunan fisik di lapangan.
Dari data yang disampaikan Ronny, ada 470 gerai telah memiliki lahan dan masuk dalam tahapan pembangunan. Sebanyak 350 di antaranya telah rampung sepenuhnya. Meski bangunan sudah berdiri, pengoperasian masih menunggu pemenuhan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
Fasilitas tersebut meliputi rak dan etalase barang, pendingin ruangan, mesin kasir, kendaraan operasional, serta ketersediaan air dan listrik. Tanpa kelengkapan tersebut, gerai belum dapat digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Ronny menyebut, pemenuhan fasilitas dilakukan secara bertahap. Luas wilayah Kaltim dan kebutuhan material menjadi tantangan dalam proses pembangunan. Selain itu, pengadaan perlengkapan dalam jumlah besar untuk kebutuhan koperasi secara nasional juga membutuhkan waktu.
“Pembangunannya bertahap. Agrinas masih berfokus menyelesaikan pembangunan, sementara pemenuhan sarana dan prasarana juga harus disiapkan. Pemesanan rak, etalase, kendaraan, dan perlengkapan lainnya tidak bisa langsung tersedia seluruhnya,” jelasnya.
Selain kelengkapan fasilitas, ketersediaan lahan menjadi persoalan lain dalam pembangunan gerai KDKMP. Pemerintah mensyaratkan lahan dengan luas minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan dengan desain seragam secara nasional.
Persyaratan tersebut cukup sulit dipenuhi sejumlah daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan aset tanah. Ronny mencontohkan Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang sebagai daerah yang menghadapi kendala penyediaan lahan.
“Contohnya Kota Bontang, Balikpapan, dan Samarinda. Wilayah perkotaan sudah padat, sehingga mencari lahan milik pemerintah atau kelurahan dengan luas minimal 1.000 meter persegi cukup sulit,” ungkapnya.
Kondisi itu, membuat pemerintah perlu menyiapkan skema lanjutan agar pembangunan gerai dapat menyesuaikan karakteristik wilayah. Ronny menyebut, pemerintah pusat tengah membuka kemungkinan penyesuaian bentuk dan ukuran bangunan berdasarkan kondisi lahan setiap desa dan kelurahan.
Skema lain juga dipertimbangkan bagi daerah yang tidak memiliki lahan. Pemerintah akan mengkaji kemungkinan penggunaan lahan melalui mekanisme sewa atau pembelian dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Ronny, desain awal pembangunan dibuat seragam dengan standar luas tanah, bangunan, dan anggaran yang sama. Penyesuaian diperlukan agar koperasi di wilayah dengan keterbatasan lahan tetap memiliki kesempatan menjalankan program tersebut.
Untuk tahap pertama, pemerintah memprioritaskan 197 gerai yang tersebar di 9 kabupaten/kota. Kabupaten Mahakam Ulu, belum masuk dalam daftar karena belum memiliki gerai yang selesai dibangun.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim pemerintah daerah yang dipimpin sekretaris daerah masing-masing. Tim melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti dinas koperasi, dinas perindustrian dan perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, BPKAD, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan, memastikan bangunan dapat digunakan dan didukung fasilitas dasar. Pemerintah daerah memeriksa kelayakan fungsi bangunan, sementara penilaian mutu konstruksi menjadi tanggung jawab pihak penyedia pembangunan.
Gerai yang belum memenuhi persyaratan diberi waktu untuk melengkapi kebutuhan operasional. Ronny menyebut pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan pemenuhan persyaratan tersebut dalam masa tiga bulan setelah proses verifikasi dan validasi.
Setelah dinyatakan layak, pengelolaan gerai direncanakan melibatkan Agrinas bersama pengurus koperasi selama dua tahun. Gerai diharapkan dapat menjadi saluran distribusi kebutuhan pokok masyarakat, terutama barang bersubsidi seperti beras, LPG, dan minyak goreng.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Ronny mengakui sempat muncul persoalan pembayaran kontraktor di salah satu daerah di Kaltim. Kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara pada pertengahan tahun lalu.
Ia menyebut, kontraktor sempat meninggalkan pekerjaan karena persoalan pembayaran. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan dan seluruh pembayaran kepada kontraktor bersangkutan sudah dilunasi.
“Dulu sempat ada kontraktornya lari karena tidak terbayar. Itu ada di daerah Kukar, tetapi sudah selesai. Sudah terbayar semua,” ungkap Ronny.
Terkait sorotan publik mengenai lokasi pembangunan gerai KDKMP yang dinilai jauh dari permukiman atau berada di kawasan hutan, Ronny mengaku belum menemukan lokasi yang benar-benar terisolasi di Kaltim.
Sejumlah gerai memang berada di wilayah yang secara geografis masih dikelilingi kawasan hutan. Namun, lokasi tersebut tetap berada di sekitar permukiman warga dan merupakan bagian dari wilayah desa setempat.
“Kalau di tengah hutan saya belum pernah melihat. Misalnya di Kutai Barat, Berau, atau Paser, memang rata-rata wilayahnya masih banyak hutan. Tetapi di sekitar lokasi tetap ada warga,” katanya.
Ronny juga menyinggung lokasi gerai di kawasan Sempaja, Samarinda, di dekat area pemakaman. Menurut dia, lokasi tersebut masih memiliki akses dari jalan utama, dekat dengan kawasan perumahan, serta berada tidak jauh dari kantor kelurahan
Terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, DPPKUKM Kaltim mengaku belum menerima laporan resmi dari pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. Persoalan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut setelah proses verifikasi dan validasi berjalan.
Ronny mengatakan pemerintah provinsi berencana meminta laporan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota pada akhir tahun. Laporan itu diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat gerai yang dibangun di atas lahan bermasalah atau bukan milik pemerintah daerah.
“Untuk lahan-lahan yang tidak sesuai, maksudnya bukan lahan milik pemerintah daerah, kami belum mendapat informasi dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Nanti mungkin di akhir tahun kami akan meminta laporan apakah ada lahan-lahan yang bermasalah,” jelasnya.
Di tengah proses pembangunan gerai secara nasional, Kaltim juga memiliki 70 KDKMP yang sudah merintis usaha secara mandiri. Koperasi tersebut memanfaatkan kantor desa atau bangunan milik pemerintah yang tidak digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Koperasi mandiri itu tersebar di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau. Pengurus mengelola usaha dengan mencari pasokan sendiri, termasuk menjalin kerja sama dengan Bulog dan menggunakan modal yang dihimpun secara mandiri.
“Mereka usaha sendiri, mencari sendiri ke Bulog, mengurus sendiri. Mereka punya modal dari kumpulan, membeli beras, kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga yang murah,” terangnya.
DPPKUKM Kaltim juga akan meminta laporan dari pemerintah kabupaten/kota terkait persoalan lahan maupun kendala pembangunan di masing-masing daerah. Informasi tersebut diperlukan untuk memetakan masalah yang masih menghambat pelaksanaan program KDKMP.
Ronny mengatakan penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu perhatian satuan tugas di tingkat provinsi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar skema pembangunan dan pengoperasian koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.(ARI RACHIM/ARIE) )












