Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, Nur Laila, menyatakan pihaknya siap mengawal verifikasi hutan adat Dayak Punan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau.
Nur Laila menyebut, salah satu tahapan penting yang perlu diselesaikan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah kabupaten.
SK tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi proses pengajuan penetapan hutan adat pada tahapan selanjutnya.
“Dokumen legalitas ini merupakan syarat mutlak dan dasar utama sebelum usulan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian,” kata Nur Laila, dikutip dari laman Diskominfo Kaltara, Kamis (8/10/2026).
Dijelaskan, proses verifikasi membutuhkan ketelitian. Karena wilayah adat yang diajukan beririsan dengan kawasan konservasi taman nasional serta kawasan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, pemetaan batas dan identifikasi wilayah adat menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Setelah SK MHA diterbitkan oleh kepala daerah setempat, ujarnya, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), serta Kementerian Kehutanan, untuk pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.
“Verifikasi faktual di lapangan nantinya dilakukan bersama-sama oleh tim kementerian, Pemprov (Kaltara), dan Pemkab (Malinau), untuk memvalidasi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas adat di lapangan,” jelasnya.
Nur Laila menegaskan, seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi dan ketelitian, agar upaya pengakuan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan kelestarian kawasan hutan.
“Kami berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses ini, agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian kawasan hutan,” ujarnya. (fen)












