Selalu Jauh Di Bawah Usulan

Ilustrasi SPBU-Dok Nosa

Kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan, setelah alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat berada jauh di bawah kebutuhan yang diajukan daerah.

——————

Pada 2026, kuota Pertalite yang diterima Kaltim hanya sekitar 49,1 persen dari usulan kebutuhan. Kondisi tersebut terjadi ketika kebutuhan transportasi masyarakat terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Kaltim mengusulkan kebutuhan Pertalite sebanyak 1.034.972 kiloliter pada 2026, tetapi alokasi yang ditetapkan hanya 508.400 kiloliter, sehingga terdapat selisih 526.572 kiloliter.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran kuota BBM bersubsidi. Penetapan alokasi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga Pemprov Kaltim memilih memperkuat pengawasan terhadap distribusi.

“Pemprov Kaltim terus mendorong pengawasan serta percepatan transisi penggunaan kendaraan listrik berbasis energi terbarukan di daerah,” kata Bambang, Kamis (1/10/2026).

Catatan Dinas ESDM Kaltim menunjukkan, persoalan kesenjangan kuota tersebut terjadi dalam 3 tahun terakhir. Pada 2024, Kaltim mengusulkan kebutuhan Solar sebanyak 392.881 kiloliter, tetapi alokasi yang ditetapkan hanya 277.831 kiloliter atau sekitar 70,7 persen dari usulan.

Pada 2025, usulan Solar meningkat menjadi 465.753 kiloliter. Namun, alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat hanya 252.231 kiloliter atau sekitar 54,2 persen dari kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.

Untuk 2026, kebutuhan Solar yang diusulkan mencapai 415.682 kiloliter. Sementara alokasi yang diterima sebesar 268.430 kiloliter atau sekitar 64,6 persen dari usulan.

Kondisi serupa terlihat pada Pertalite. Pada 2024, Kaltim mengusulkan 904.977 kiloliter dan memperoleh alokasi 718.941 kiloliter atau sekitar 79,4 persen.

Setahun kemudian, usulan meningkat menjadi 955.323 kiloliter. Namun, alokasi Pertalite justru turun menjadi 620.624 kiloliter atau sekitar 65 persen dari kebutuhan yang diajukan.

Penurunan kembali terjadi pada 2026. Dari kebutuhan yang diusulkan sebesar 1.034.972 kiloliter, pemerintah pusat menetapkan alokasi 508.400 kiloliter. Angka tersebut hanya sekitar separuh dari kebutuhan yang dihitung pemerintah daerah.

Bambang menjelaskan, penyusunan usulan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan transportasi masyarakat. Salah satu indikator yang digunakan adalah pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim.

“Formulasi usulan kuota disusun Biro Ekonomi bersama instansi terkait dengan memperhitungkan laju pertumbuhan kendaraan bermotor masyarakat,” ujar Bambang.

Keterbatasan kuota membuat pemerintah provinsi tidak dapat melakukan penambahan alokasi secara mandiri. Karena itu, pengawasan distribusi menjadi salah satu instrumen yang dapat dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi yang tersedia digunakan sesuai sasaran.

Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan penambahan jam operasional sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebagian SPBU disebut rata-rata menghentikan pelayanan sekitar pukul 20.00 Wita.

Penambahan waktu pelayanan diharapkan dapat membantu mengurangi antrean kendaraan, terutama ketika pembelian BBM terkonsentrasi pada jam tertentu. Pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan sistem kupon sebagai salah satu cara mengatur penyaluran BBM bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan persoalan kuota perlu kembali diperjuangkan karena jumlah yang tersedia menjadi batas dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.

“Kuota yang kita dapatkan hanya 529.000 KL. Berarti ada gap hampir 50 persen. Tadi terbuka bahwa kuotanya itu, ya segitu adanya. Ketika memang itu sudah habis, karena memang itu sudah diminta. Ternyata pemerintah provinsi sudah berkirim surat meminta itu,” ujar Sabaruddin.

Menurut Sabaruddin, Pemprov Kaltim sebelumnya telah menyampaikan usulan kebutuhan sekitar 1 juta kiloliter. Komisi II mendorong agar kebutuhan tersebut kembali diperjuangkan karena persoalan antrean BBM masih terjadi di sejumlah daerah.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani mengatakan persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota. Ketersediaan lembaga penyalur atau SPBU dan pola pembelian masyarakat juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

“Kuota itu adalah penetapan terkait dengan berapa yang harusnya kita salurkan agar jumlahnya tercukupi sepanjang tahun. Ini juga sebenarnya merupakan perhatian dari pemerintah yang mengatur agar nanti tetap punya kebutuhan masyarakat,” jelas Isfahani.

Ia mengatakan Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota akan mengevaluasi kecukupan lembaga penyalur di wilayah yang masih mengalami kepadatan antrean. Evaluasi tersebut diarahkan untuk melihat apakah jumlah SPBU sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita memang bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten untuk mengevaluasi ketercukupan lembaga penyalur di wilayah-wilayah,” ujar Isfahani.

Isfahani juga menanggapi usulan agar seluruh SPBU beroperasi selama 24 jam. Menurut dia, pola pelayanan tersebut sudah diterapkan di sejumlah lokasi, tetapi tidak seluruh SPBU harus menggunakan jam operasional yang sama.

“24 jam itu salah satu solusi dan kami juga mengatur supaya SPBU itu, tapi tidak semua tempat nampaknya perlu 24 jam karena memang pola pembelian masyarakatnya kadang-kadang pagi sama sore yang rame,” imbuh dia.

Selain persoalan kuota dan jumlah SPBU, Pertamina juga menghadapi pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Isfahani mengatakan distribusi BBM memiliki regulasi dan mekanisme pembelian yang diawasi oleh sejumlah pihak.

Pertamina sebagai operator menjalani proses verifikasi oleh auditor pemerintah setiap bulan. Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan oleh BPH Migas untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

“Barang ini kan diatur regulasinya ada, cara belinya ada. Makanya ada peran-peran pengawasan penyaluran. Pertamina sebagai operator juga diverifikasi setiap bulan oleh auditor pemerintah,” katanya.

Isfahani menambahkan, potensi pelanggaran dapat berasal dari operator maupun konsumen yang tidak memenuhi ketentuan pembelian. Salah satu hal yang masih perlu diperkuat adalah sistem untuk mencegah konsumen yang tidak berhak melakukan pembelian secara berulang.(ARI RACHIM/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *