Kejati Kaltara Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Penyimpangan Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar Bank BRI Agro dan PT. SSP
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017–2025.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation dan BF yang merupakan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, Rabu (7/10/2026).
Dijelaskan, perkara yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut, diberikan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang sejak 1 November 2021 berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk., dengan total nilai mencapai Rp759,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, lanjut Samiaji, penyidik Kejati Kaltara menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Di antaranya, dugaan rekayasa dokumen, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit, serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Rangkaian tersebut kemudian diduga menyebabkan kredit macet dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Ia juga menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut. (Fachrul Rozy Ramadhani)












