
TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung usulan masyarakat Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, untuk mengembangkan kawasan transmigrasi lokal (translok).
Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah perbatasan.
Dukungan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Desa Atap yang digelar di DPRD Kaltara.
Selain membahas pembangunan akses jalan, forum tersebut juga menyoroti rencana pengembangan kawasan translok sebagai bagian dari upaya membuka potensi ekonomi desa.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, mengatakan DPRD menyambut baik aspirasi masyarakat yang ingin mengembangkan kawasan translok.
“Pada prinsipnya DPRD memberikan apresiasi terhadap keinginan masyarakat untuk menjadikan kawasan itu sebagai translok. Tujuannya tentu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung kawasan ketahanan pangan,” ujar Muddain, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, DPRD telah menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan agar pengembangan kawasan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena sebagian kawasan yang diusulkan masih berada di wilayah hutan produksi. Karena itu, masyarakat diarahkan mengajukan izin pengelolaan agar pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara legal.
“Dinas Kehutanan menyarankan masyarakat segera mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan produksi. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, meski tidak diperuntukkan sebagai kawasan permukiman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat Desa Atap telah membentuk 11 kelompok Tani yang nantinya diharapkan segera menyampaikan proposal kepada pemerintah daerah. Proposal tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pengembangan pertanian sesuai potensi wilayah.
“Apakah nantinya dikembangkan menjadi kawasan kakao atau komoditas lainnya, tentu akan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masyarakat. Setelah itu pemerintah bisa memberikan dukungan melalui bantuan pertanian maupun pendampingan,” kata Muddain.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Atap, termasuk mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar rencana pengembangan kawasan translok dapat direalisasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ADV/MUHAMMAD EFENDI)












