
TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan tidak terus hilang akibat aktivitas yang masih berlangsung secara ilegal.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma, mengatakan selama aktivitas tambang rakyat belum memiliki legalitas yang jelas, daerah belum dapat memperoleh kontribusi resmi melalui mekanisme iuran maupun penerimaan lainnya.
“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral, karena tidak ada mekanisme penarikan iuran resmi. Melalui WPR ini, kita melegalkan aktivitasnya sehingga ada kontribusi nyata bagi PAD yang nantinya bisa digunakan kembali untuk pembangunan daerah,” ujar Adi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keberadaan WPR juga penting untuk memberikan perlindungan kepada para penambang tradisional yang selama ini masih bergantung kepada pemodal besar atau cukong.
Ia menjelaskan, regulasi WPR telah mengatur batas maksimal pengelolaan lahan bagi masyarakat maupun koperasi lokal. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengawal proses pengusulan agar tujuan awal pembentukan WPR tidak melenceng.
“Melalui WPR, posisinya dibalik. Masyarakat lokal yang menjadi pemilik sah izin tersebut, sehingga mereka bisa bermitra secara legal dan transparan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar wilayah yang nantinya ditetapkan sebagai WPR tidak dikuasai pihak-pihak tertentu melalui praktik peminjaman nama masyarakat setempat.
Menurut Adi, pengawasan sejak tahap awal menjadi penting untuk mencegah masuknya pemodal besar yang berpotensi menguasai kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait mulai mengorganisasi para penambang tradisional ke dalam wadah koperasi sebelum izin WPR diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tegasnya.
Dengan adanya koperasi, para penambang dinilai akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, termasuk dalam memperoleh akses pembiayaan dan pembinaan mengenai teknik pertambangan yang baik.
“WPR adalah instrumen pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya alam. Kita tata regulasinya, kita kunci ruang gerak spekulan besar, dan kita kembalikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (MUHAMMAD EFENDI)












