
TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (28/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan anggaran selama 2025. Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah masukan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibacakan oleh anggota DPRD Kaltara, Supaad Hadianto. Laporan tersebut memuat beberapa rekomendasi terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Utara.
Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan pendapatan daerah yang lebih baik, pemerintah diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan.
DPRD juga mengingatkan agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Program yang dijalankan diharapkan sesuai kebutuhan dan mampu mendorong pembangunan di berbagai daerah.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dinilai penting untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih baik.
Lebih lanjut DPRD juga memberi perhatian pada pembangunan infrastuktur, terutama di wilayah perbatasan. Perbaikan akses jalan dan sarana pendukung lainnya dinilai penting untuk mempermudah aktivitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan Ranperda. Pemerintah Provinsi juga menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD. (ADV/MUHAMMAD EFENDI)












