Masyarakat yang masuk Desil 6 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan klasifikasi tersebut, masih dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dilakukan melalui operator di desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan DTSEN menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan sasaran berbagai program bantuan sosial, termasuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan. Sementara itu, Desil 6 sampai Desil 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu,” ujar Mahmuddin, belum lama ini.
Namun, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa masuk Desil 6, tetapi kondisi ekonominya belum sesuai, tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data.
“Kalau dia orang Sekatak, ya ke operator Sekatak. Kalau dia orang Tanjung Palas, ya ke operator di wilayahnya masing-masing. Jadi sesuai dengan domisili saja,” ungkapnya.
Menurutnya, cara itu diterapkan agar proses pembaruan data lebih mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mempercepat proses verifikasi sebelum diusulkan ke sistem DTSEN.
Mahmuddin menambahkan, pemerintah membuka proses pembaruan data setiap bulan. Pengusulan dilakukan mulai 1 hingga 15 sehingga masyarakat yang merasa datanya belum sesuai tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama.
“Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kapan saja selama hari dan jam kerja. Nantinya, operator desa atau kelurahan akan membantu proses peng-input-an sebelum data diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dinas Sosial berharap masyarakat aktif melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi maupun ketidaksesuaian data. Dengan pembaruan yang dilakukan secara berkala, data dalam DTSEN diharapkan semakin akurat sehingga penyaluran bantuan sosial maupun program PBI Jaminan Kesehatan benar-benar tepat sasaran. (Muhammad Efendi)












