Ujian Ada Di Paripurna, Penggunaan Hak Angket DPRD Kaltim

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kaltim di Gedung B. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Meski mayoritas fraksi di DPRD Kaltim mendukung Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim, namun jalannya tak mudah. Banyak tahapan yang harus dilalui, bahkan ujian sesungguhnya nanti ada di paripurna.

——————————————-

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, menilai peluang penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur masih terbuka, meski prosesnya tidak sederhana dan sangat bergantung pada dukungan politik antaranggota dewan.

Menurut dia, langkah ini menjadi perhatian publik karena merupakan momentum penting dalam praktik pengawasan DPRD di daerah, bahkan disebut sebagai yang pertama kali terjadi di Benua Etam.

“Sekali lagi, hak angket ini adalah salah satu hak DPRD, selain interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya tidak berjenjang, tidak harus dimulai dari interpelasi dulu. Semuanya berdiri sendiri, tergantung pada tingkat dugaan persoalan yang dihadapi,” kata Saiful, Selasa (5/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 106 dan Pasal 115. Hak ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 115, diatur usulan hak angket diajukan oleh sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD. Usulan tersebut baru dapat menjadi hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat anggota DPRD dan disetujui minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Peluangnya masih ada. Tapi kalau melihat syarat itu, ini tidak mudah. Harus 3/4 hadir dan 2/3 setuju. Ini yang menjadi ujian utama,” ujar Saiful.

Saiful menilai, secara komposisi fraksi, dukungan terhadap hak angket berpotensi terpenuhi. Namun jika dihitung berdasarkan jumlah individu anggota DPRD, peluang tersebut belum tentu aman.

“Kalau dilihat dari enam fraksi pengusul, itu bisa memenuhi. Tapi kalau dihitung satu per satu anggota yang hadir dan setuju, belum tentu tercapai,” bebernya.

Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengusulan. Sesuai Pasal 116, DPRD nantinya akan memutuskan menerima atau menolak usulan tersebut dalam rapat paripurna.

Jika disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang melibatkan seluruh unsur fraksi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menjadi objek.

Lebih lanjut, Saiful mengutip ketentuan Pasal 118 yang menyebutkan panitia angket wajib melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk.

“Hasilnya berupa rekomendasi, bukan keputusan akhir. Jadi ini masih tahap penyelidikan politik oleh DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika dalam hasil angket ditemukan adanya pelanggaran oleh kepala daerah, maka proses tidak berhenti di situ. DPRD harus melanjutkan ke penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tahap lanjutan.

“Ringkasnya, hasil angket dibawa ke paripurna, lalu masuk ke hak menyatakan pendapat. Setelah itu baru ke Mahkamah Agung untuk pembuktian hukum, dan eksekusinya ada di Presiden atau Menteri Dalam Negeri,” beber Saiful.

Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hak angket bukan instrumen yang langsung menghasilkan sanksi, melainkan bagian dari proses berlapis yang menggabungkan aspek politik dan hukum.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, hasil temuan tersebut juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai penegasan, Saiful menambahkan kewenangan panitia angket juga diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, panitia angket memiliki wewenang memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, maupun masyarakat yang dianggap mengetahui persoalan, serta meminta keterangan dan dokumen yang relevan dengan objek penyelidikan.

“Artinya, instrumen ini sebenarnya sangat kuat. Tinggal bagaimana DPRD bisa memaksimalkan seluruh tahapan dan memenuhi syarat yang ada,” pungkas Saiful Bachtiar. (MAYANG SARI/arie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *