Objek Pajak Transportasi Air Diperluas

Pemprov Kaltara akan memberlakukan pajak terhadap kapal kapasitas di atas 10 GT.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memberlakukan pajak transportasi air sejak Awal 2025 lalu, yang baru diberlakukan pada angkutan penumpang reguler.

Namun, di 2026 ini, objek pajak transportasi air akan ditambah. Seperti disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, pajak transportasi air akan diberlakukan untuk kapal dengan kapasitas di atas 10 gross ton, sementara kapal di bawah kapasitas tersebut tidak dikenakan pajak.

“Potensi ini masih terus kami kembangkan, karena pendataan objek pajak juga masih berjalan,” kata Tomy, Rabu (6/5/2026).

Pendataan lanjutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dari hasil identifikasi awal, ia menyebut jumlah kapal yang berpotensi menjadi objek pajak diperkirakan dapat bertambah lebih dari 100 unit.

Menurut Tomy, pengembangan pajak kendaraan air menjadi salah satu langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan fiskal, dengan karakteristik wilayah Kaltara yang didominasi jalur sungai dan laut.

“Transportasi air ini menjadi bagian penting di Kaltara, sehingga perlu diatur juga dalam sistem perpajakan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda Kaltara juga sebelumnya telah menjalankan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Program tersebut memberikan keringanan pajak antara 50 hingga 75 persen dan telah dimanfaatkan oleh belasan wajib pajak.

Kebijakan ini, lanjut Tomy, menjadi bagian dari pengembangan sistem pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial.

Selain itu, penguatan kebijakan pajak daerah turut didukung melalui kerja sama dengan pemerintah Australia dalam program SKALA, yang berfokus pada penyusunan regulasi, serta evaluasi implementasi kebijakan.

“Kami terus melakukan pengembangan, baik dari sisi regulasi maupun pendataan, agar potensi pajak daerah bisa tergarap optimal,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *