Tiga Inkrah, Dua Dibawa ke Tingkat Banding

Sidang perkara pembangunan gedung BPSDM Kaltara di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltara, Andi Sugandi, menyebut dari lima terdakwa, tiga di antaranya telah menerima putusan sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sedangkan dua lainnya masih dalam proses banding,” ujar Andi, Rabu (6/5/2026).

Ketiga terdakwa yang menerima putusan majelis hakim, yaitu ARLT selaku kuasa pengguna anggaran yang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun disertai denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta.

Kedua, HA yang berperan sebagai konsultan pengawas divonis 1 tahun penjara, dengan denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan. Dalam putusan itu, HA juga turut dikenakan uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Ketiga, MP yang disebut berperan dalam pengaturan pemenang lelang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan.

Adapun perkaranya masih berlanjut, yakni AKS selaku penyedia dan MS sebagai pelaksana pekerjaan, yang masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Jaksa mengajukan banding terhadap dua terdakwa tersebut, sehingga proses hukumnya masih berjalan,” kata Andi.

Di sisi lain, Andi menyampaikan bahwa yang dikenakan uang pengganti, terdapat batas waktu pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa akan melakukan penyitaan aset.

“Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan,” ujarnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *