Pemerintah Tak Komit, WALHI Kaltim soal Karhutla Berulang

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin-Tangkapan Layar

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim), terus berulang tiap tahunnya. Kejadian tersebut menjadi sorotan bebergai pihak, dan mempertanyakan komitmen pemerintah.

—————————————-

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan belum kuatnya koreksi kebijakan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

Sepuluh tahun setelah Perjanjian Paris disepakati, persoalan karhutla masih berkaitan dengan tata ruang, ketimpangan penguasaan lahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Fathur menyampaikan, pandangan tersebut dalam diskusi yang digelar Working Group PWYP Indonesia Regional Kalimantan, Minggu (25/10/2026). Menurutnya, komitmen iklim Indonesia perlu diuji melalui kebijakan yang benar-benar berjalan di lapangan, terutama dalam mencegah kerusakan ekologis dan mengurangi risiko karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Kalimantan.

Ia menilai, karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai dampak musim kemarau. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pilihan kebijakan pemerintah, mulai dari penataan ruang, penguasaan lahan, hingga penempatan kepentingan keselamatan masyarakat dan ekosistem dalam pembangunan.

“Karhutla ini adalah cermin dari atau refleksi dari pilihan politik kita,” ujarnya.

Fathur menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah kebijakan tata ruang di daerah. Pembahasan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya di provinsi-provinsi Kalimantan, harus menjadi kesempatan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mencegah konflik pemanfaatan lahan.

Selain tata ruang, ketimpangan penguasaan lahan juga menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Menurutnya, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun memperlihatkan perlunya pembenahan kebijakan agar pengelolaan ruang tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Fathur menegaskan, pemerintah harus menempatkan perlindungan rakyat dan lingkungan sebagai kepentingan utama. Komitmen iklim akan sulit diwujudkan apabila kebijakan di atas kertas justru bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Lanjutnya, juga mengingatkan bahwa Perjanjian Paris yang disepakati pada 2015 memiliki tujuan menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius dan mengupayakan pembatasan hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan tingkat praindustri. Untuk mendukung tujuan tersebut, setiap negara menyusun kontribusi iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

Namun, Fathur mempertanyakan hubungan antara target iklim Indonesia dan upaya nyata mengatasi kerusakan lingkungan di daerah. Menurutnya, capaian pengurangan emisi perlu diikuti perubahan kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui pencegahan karhutla dan perlindungan wilayah gambut.

“Pemerintah bilang punya komitmen, tapi ketika di lapangan kita uji, dia bertolak belakang,” tegasnya.

Ia turut menyoroti, persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan karhutla. Menurutnya, perdebatan mengenai status bencana dan kewenangan pengelolaan kawasan berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan struktural yang harus segera diperbaiki.

Fathur mengingatkan, penetapan status bencana memang berkaitan dengan kebutuhan penanganan darurat. Namun, pemerintah juga harus memastikan penyebab mendasar kebakaran tidak terabaikan ketika perhatian beralih pada pemadaman, distribusi bantuan, dan pengadaan kebutuhan darurat.

“Pemadaman, mau cepat atau lambat, itu satu hal. Tapi tindakan koreksi terhadap kebijakan juga hal lain,” ujarnya.

Fathur menekankan, respons darurat dan advokasi perubahan kebijakan perlu berjalan beriringan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak dipertentangkan dengan upaya pemadaman, sebab keduanya memiliki tujuan berbeda dalam menangani karhutla.

Dalam konteks Kalimantan Timur, Fathur menyoroti analisis mengenai titik panas dan luas kebakaran yang dikaitkan dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dia menyebut wilayah berizin tersebut menjadi perhatian karena dinilai menyumbang titik api dan kebakaran dalam jumlah serta luasan yang lebih besar dibandingkan Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kebijakan perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan pihak yang mengelola kawasan menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Fathur menambahkan, masyarakat kerap menanggung dampak kebakaran melalui kerusakan lingkungan, rusaknya lahan gambut, dan paparan asap. Dia bahkan menceritakan pengalaman keluarganya yang harus menjalani perawatan di rumah sakit selama lima hari bersama anaknya yang masih balita akibat gangguan kesehatan yang disebutnya berkaitan dengan paparan asap dan influenza.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat menjangkau kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kesehatan keluarga. Karena itu, menurut Fathur, perlindungan warga harus menjadi bagian utama dari evaluasi kebijakan penanggulangan kebakaran.

Ia mendorong penguatan advokasi kebijakan agar pembahasan karhutla tidak berhenti pada penanganan dampak dan persoalan kewenangan. Pemerintah perlu didorong mengambil langkah korektif melalui kebijakan yang lebih tegas terhadap pengelolaan kawasan, pengawasan perizinan, serta perlindungan ekosistem.

Fathur juga menekankan pentingnya mengawal rantai pasok komoditas agar tanggung jawab terhadap karhutla dapat ditelusuri dari produsen hingga perusahaan pemilik merek. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan menjangkau pelaku usaha yang terhubung dengan wilayah rawan kebakaran.

69 Persen di Wilayah Konsesi

Ketua Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur yang terus berulang. Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan musim kemarau atau fenomena El Niño, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola, aktivitas industri ekstraktif, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dia juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat di tengah keterbatasan anggaran pemerintah dan persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Buyung mengatakan, karhutla dan banjir yang berulang di Kalimantan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, pola kejadian tersebut dapat diprediksi karena berlangsung dari tahun ke tahun.

Ia mengkritik anggapan bahwa masyarakat Kalimantan harus beradaptasi dengan kondisi tersebut. Menurut Buyung, pernyataan semacam itu mengabaikan persoalan kebijakan dan kondisi lingkungan yang dihadapi masyarakat di daerah.

Buyung juga menyoroti besarnya tekanan industri ekstraktif di Kaltim, mulai dari pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor kehutanan. Aktivitas tersebut, menurut dia, perlu dilihat dalam kaitannya dengan penyempitan ruang hidup dan terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

“Keselamatan warga negara ini harus diutamakan. Kita tidak bisa hanya melihat satu jenis krisis, tetapi harus melihat berbagai krisis yang bergelut di ruang hidup masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi menghadapi berbagai keterbatasan. Di antaranya akses terhadap sumber air, ruang kelola, lingkungan yang sehat, serta ruang aman untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Menurut Buyung, situasi itu semakin berat ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus membiayai berbagai program yang menjadi kewenangan atau prioritas pemerintah pusat.

Selain itu, juga menyoroti kecilnya alokasi dana kebencanaan dan dana tak terduga yang harus mendukung penanganan kondisi darurat. Keterbatasan anggaran, menurut dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan warga dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Buyung kemudian memaparkan data yang disebut berasal dari catatan tim advokasi Kesatuan Rakyat di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan tersebut, luas lahan terbakar sepanjang 2026 hingga periode yang disampaikan mencapai 16.865 hektare.

Dari luasan itu, sekitar 69 persen atau lebih dari 11.000 hektare disebut di wilayah konsesi yang mencakup 172 perusahaan. Buyung menilai temuan tersebut perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum berjalan. “Ini menjadi temuan yang saya rasa berkaitan dengan ketegasan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung informasi mengenai kebakaran di wilayah Kota Bangun yang disebut terjadi pada area pembukaan lahan (land clearing) perusahaan perkebunan sawit. Menurut dia, kejadian semacam itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan aturan yang jelas.

Buyung menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah perlu menelusuri penyebab kebakaran, mengevaluasi pengawasan terhadap wilayah konsesi, serta memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.

Dampak kebakaran, lanjut dia, juga meluas hingga ke sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rumah tangga. Kabut asap dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, sementara kegiatan belajar mengajar dan aktivitas ekonomi masyarakat juga berpotensi terganggu.

Ia menyebut catatan lebih dari 228.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim, dengan Samarinda disebut mencatat sekitar 48.000 kasus.

Namun, Buyung mengingatkan bahwa angka kasus ISPA harus dibaca secara hati-hati. Jumlah tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus disebabkan kabut asap karena ISPA memiliki beragam faktor penyebab dan jumlah penduduk setiap daerah berbeda.

Buyung memandang persoalan karhutla di Kaltim sebagai bagian dari isu keadilan ekologis, keadilan sosial, dan keadilan anggaran. Karena itu, dia mendorong kebijakan pemerintah yang mengutamakan keselamatan masyarakat melalui pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin keberlanjutan anggaran untuk pelayanan dasar, terutama bagi warga yang terdampak kabut asap maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan dan kehutanan.

Pelayanan yang dimaksud meliputi pendidikan, kesehatan, akses air bersih, sanitasi, perumahan sosial, serta layanan dasar lainnya. Menurut dia, kelompok rentan harus menjadi perhatian utama dalam penentuan alokasi anggaran.

“Dalam kondisi efisiensi anggaran, pengurangan belanja tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dan layanan dasar,” tegasnya.(ARI RACHIM/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *