Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, Soleh Setiawan (SS), mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Selasa (28/7/2026). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus menjadi awal proses hukum terhadap perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar yang sempat menyita perhatian masyarakat Berau.
Persidangan dengan nomor perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Tnr dipimpin majelis hakim dan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan menjelaskan, jaksa menerapkan dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
“Dakwaan yang dibacakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP,” ujarnya.
Karena tidak ada keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahapan pembuktian oleh penuntut umum.
“Terdakwa tidak ada perlawanan. Agenda sidang berikutnya pembuktian dari penuntut umum,” kata Alfan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Kasus yang menjerat Soleh Setiawan bermula dari penangkapannya oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, terdakwa diamankan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan poros Simpang Tiga Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, ketika mengendarai mobil bernomor polisi KT 1379 FZ.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10 kilogram sabu. (TR)












