Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan langkah antisipasi, menyusul kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pembatasan tenaga guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Salah satu langkah yang mulai dipertimbangkan, yakni membatasi perpindahan guru ke wilayah perkotaan, demi menjaga ketersediaan tenaga pendidik di kecamatan, pesisir, hingga pedalaman Kabupaten Berau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengakui aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru di daerah, khususnya terkait kebutuhan tenaga pengajar.
“Ini memang menjadi kekhawatiran hampir semua daerah karena potensinya kita masih kekurangan guru ASN,” ujar Said, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan kebijakan Kemendikdasmen per Mei 2026, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menanggapi hal itu, Said menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki pilihan, selain mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait syarat tenaga pendidik yang harus memiliki sertifikasi.
“Kalau regulasinya seperti itu tentu harus kita ikuti. Yang mulai mengajar juga harus memiliki sertifikasi dan ketentuan lainnya,” katanya.
Meski demikian, ia menilai tantangan pendidikan di Berau bukan hanya soal kekurangan guru, tetapi juga distribusi tenaga pendidik yang dinilai belum merata.
Menurutnya, saat ini sebagian besar guru lebih memilih bertugas di kawasan perkotaan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat sekolah di kecamatan lain mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Karena itu, Pemkab Berau bersama Dinas Pendidikan mulai mempertimbangkan kebijakan penundaan perpindahan guru ke kota untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dinilai penting, agar layanan pendidikan di wilayah kecamatan lain tetap berjalan optimal, dan tidak terjadi penumpukan guru di kawasan tertentu. (Adv/Maulidia Azwini)












