Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Kasus Narkotika Dominasi dengan 63 Kasus

Pemusnahan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Rama/Disway Kaltim)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pada Selasa (28/7/2026). Dari seluruh perkara yang dieksekusi, tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R/PAPBB) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juli 2026.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah, sehingga menjadi kewajiban kami di Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari total 130 perkara, sebanyak 63 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Jumlah tersebut menjadikan kasus narkotika sebagai perkara yang paling banyak ditangani Kejari Berau dalam periode enam bulan terakhir.

Selain narkotika, Kejari Berau juga mengeksekusi barang bukti dari 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Kemudian terdapat 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana uang palsu, serta ratusan barang bukti minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Deka menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif maupun hukum. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi beredar atau berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya. (TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *