JMSI Kutim dan Polres Sinergi Tertibkan Dugaan Pemalakan Berkedok Media

JMSI Kutim dan Polres Sinergi Tertibkan Dugaan Pemalakan Berkedok Media

KUTAI TIMUR – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Timur, Fantriansyah, bersilaturahmi dengan Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Resor Kutai Timur, khususnya dalam menjaga profesionalisme media sekaligus mencegah adanya pihak yang mengatasnamakan media untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Fantriansyah menyoroti adanya dugaan oknum yang mengaku sebagai media dan diduga melakukan pemalakan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak mencoreng nama baik profesi jurnalistik maupun media yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Sinergitas media dengan Polri, khususnya Polres Kutai Timur, sangat penting untuk menertibkan oknum-oknum yang mengatasnamakan media tetapi justru melakukan tindakan yang merugikan,” ujar Fantriansyah.

Ia menegaskan, media seharusnya menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, mengedepankan kepentingan publik serta mematuhi ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian dapat melakukan penindakan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Kalau memang merugikan orang dan ada buktinya, tentu bisa diproses sesuai hukum. Yang penting ada bukti,” tegas Aryansyah.

Menurutnya, masyarakat maupun aparatur desa yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tertentu dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti yang mendukung.

Sinergitas antara organisasi media dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan ekosistem pers yang sehat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas media untuk kepentingan pribadi.

Polres Kutai Timur juga mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *