Makin Banyak Temuan Soal Perkara Tim Ahli Gubernur Kaltim

Perwakilan Advokat Publik Penggugat Tim Ahli Gubernur Kaltim, G Dyah Lestari Wahyuningtyas saat menunjukkan SK lama Gubernur Kaltim sebelum diubah. (DISWAY KALTIM /MAYANG SARI)

Temuan demi temuan persoalan dari Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, terus bermunculan dalam persidangan. Terutama soal jumlah tim ahli dalam SK Gubernur.

———————–

Penghitungan ulang terhadap susunan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur dalam surat keputusan terbaru, menemukan 10 nama yang tidak lagi tercantum. Dari jumlah tersebut, 6 orang disebut mengundurkan diri, 2 diusulkan diberhentikan, sementara 2 lainnya tidak disertai keterangan.

Temuan itu disampaikan Tim Advokat Publik selaku penggugat dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan, penghitungan dilakukan terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, jumlah anggota yang tercantum dalam SK terbaru mencapai 37 orang. Angka ini berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar yang menyebut susunan baru Tim Ahli Gubernur berjumlah 35 orang.

6 nama yang tidak lagi tercantum dengan status mengundurkan diri yakni Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Irfan Wahid, Ari Utari, dan Teguh Poncoh Pamungkas.

Sementara 2 nama lainnya, Supriansah dan Ir Abdul Wahab Bangkona, disebut masuk dalam usulan pemberhentian karena tidak aktif. Untuk 2 nama terakhir, Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah, juga tidak tercantum dalam SK terbaru. Namun, tidak terdapat keterangan mengenai alasan perubahan status keduanya.

Perubahan komposisi tersebut, menjadi sorotan penggugat karena sebagian pengunduran diri terjadi sebelum perkara diajukan ke PTUN Samarinda.

Enjang Dana Resi tercatat mengundurkan diri pada 26 Februari 2026, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas’ud pada 28 April, Irfan Wahid pada 29 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Poncoh Pamungkas pada 3 Agustus 2026.

“Yang perlu diketahui masyarakat adalah pengunduran diri Tim Ahli Gubernur telah dilakukan sebelum gugatan ini masuk dalam PTUN,” kata Dyah dihubungi, Minggu (13/9/2026).

Dalam persidangan, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keterangan Enjang Dana Resi yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Gubernur. Menurut Dyah, saksi tersebut menerangkan bahwa dirinya sejak awal memang sudah tidak aktif sebagai Tim Ahli Gubernur.

Selain komposisi anggota, Advokat Publik menyoroti kelengkapan dokumen administratif Tim Ahli Gubernur. Dari 47 orang yang tercantum dalam SK sebelumnya, penggugat menyebut hanya menemukan 41 identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas dalam bukti yang diajukan di persidangan.

Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar pembentukan Tim Ahli Gubernur.

Pihak Gubernur dan Tim Ahli Gubernur, sebelumnya menghadirkan saksi dari Kementerian Hukum dan Universitas Mulawarman. Dyah menyebut, keterangan ahli dalam persidangan menyatakan anggota Tim Ahli Gubernur yang tidak memenuhi persyaratan administratif berdasarkan Pergub tersebut dinyatakan gugur.

“Kalau kita berbicara Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dari SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, maka seluruh Tim Ahli Gubernur berjumlah 47 orang harus memenuhi syarat administratif sebelum namanya ditulis dalam SK pembentukan,” ujarnya.

Penggugat juga mempertanyakan besaran honorarium Tim Ahli Gubernur, yang sebelumnya beredar di publik sebesar Rp20 juta untuk anggota.

Dalam persidangan, dua anggota Tim Ahli Gubernur yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Gubernur menyebut, nominal yang mereka terima berbeda, yakni Rp14.250.000.

Honorarium tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Para saksi, menurut Dyah, mengaku tidak mengetahui rincian potongan karena tidak menerima slip gaji maupun bukti potong pajak.

“Honorarium dikirim langsung ke rekening melalui sistem transfer tanpa mereka mengetahui potongannya untuk apa saja karena memang mereka tidak menerima slip gaji atau bukti potong pajak,” bebernya.

Hingga hari ini, Perkara tersebut masih berproses di PTUN Samarinda. Advokat Publik menyatakan menghormati kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dyah mengatakan, perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan.

“Kami menyerahkan penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan administrasi tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini mencoba menghubungi pengacara TAGGUP namun belum mendapatkan jawaban terkait hal ini. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *