Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara mengecek lokasi karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Senin (7/9/2026).///IST

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi atensi khusus Polda Kaltara. Bahkan, saat ini jajaran Polda Kaltara tengah melakukan penyelidikan.

Itu dibuktikan dari pengecekan wilayah terdampak karhutla sekaligus penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (7/9/2026).

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah kepolisian dalam memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana karhutla,” demikian rilis resmi Polda Kaltara yang dikutip Disway Kaltim, Senin (7/9/2026).

Tim yang diterjunkan dipimpin oleh Ipda M. Naufal Aji Pratama. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan lapangan atau ground checking pada area pascakebakaran, dokumentasi, serta pengambilan foto udara.

“Selain itu, tim juga melakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang terdampak kebakaran, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendataan kondisi di lapangan,” lanjut rilis Polda Kaltara.

Proses pengecekan lapangan disebut menghadapi kendala berupa akses jalan yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Selain itu, jarak pandang di lokasi cukup terbatas akibat kondisi kabut asap yang masih pekat pascakebakaran.

Namun demikian, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara ditegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan situasi di lokasi, termasuk melalui sistem pemantauan citra satelit.

Sebagai tindak lanjut, tim juga akan melakukan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk warga dan perusahaan yang terdampak, guna memperoleh keterangan, serta informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla.

“Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Utara dalam melakukan penegakan hukum, sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kalimantan Utara,” tutup pihak Polda Kaltara. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *