Gabungan Advokat Belum Puas Dengan Jawaban Pemprov Kaltim terkait TAGUPP

perwakilan Advokat, Dyah Lestari (hijiab tengah) paparkan langkah ke depan setelah dijawab Pemprov Kaltim.

Sejumlah advokat publik di Kalimantan Timur menyiapkan langkah lanjutan berupa banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP). Langkah ini ditempuh setelah Pemprov Kaltim memberikan jawaban, atas surat keberatan yang sebelumnya diajukan.

Perwakilan advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menjelaskan surat keberatan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2026. Surat tersebut kemudian dijawab secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.

Dyah menyebut pihaknya menghargai proses administratif yang telah berjalan, termasuk adanya surat balasan dari pemerintah daerah. “Kita sudah mendapatkan jawaban dari gubernur, dari pemerintah provinsi. Kita bersurat dan dijawab secara tertulis juga,” ujar Dyah dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Dalam surat jawaban itu, Pemprov Kaltim menyatakan penetapan SK TAGUPP sah dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah juga menyebut tidak semua dasar keputusan yang berlaku surut otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, suatu keputusan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak dapat dibuktikan mengandung cacat wewenang atau substansi.

Selain itu, Pemprov Kaltim menyatakan besaran honorarium yang diberikan kepada tim ahli telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahkan disebut lebih kecil dari standar satuan yang telah ditetapkan.

Dalam surat jawaban itu juga dijelaskan honorarium TAGUPP pada Januari 2026 tidak dibayarkan. Menurut Dyah, jawaban tersebut tidak mengubah langkah yang telah dipersiapkan pihaknya.“Dari surat itu, pemerintah tetap menyatakan SK itu sah dan sesuai aturan. Maka kami melihat ada ruang untuk mengajukan upaya hukum berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan, banding administratif ke Kemendagri menjadi langkah yang ditempuh sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini bukan langsung ke PTUN. Ada tahapan yang harus kami tempuh dulu, yaitu banding administratif ke Kemendagri,” ujar Dyah.

Pihaknya tengah menyusun seluruh dokumen pendukung untuk proses tersebut. “Semua bahan sedang kami siapkan, termasuk dasar-dasar keberatan yang sebelumnya sudah kami sampaikan,” ucapnya.

Dalam ketentuan hukum administrasi negara, sengketa keputusan pejabat tata usaha negara dapat diajukan ke PTUN setelah upaya administratif ditempuh. Dyah menegaskan, langkah ke PTUN tetap menjadi opsi apabila tidak terdapat tanggapan dari Kemendagri.

Seluruh proses ini, merupakan bagian dari pengujian terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan pemerintah daerah. “Ini untuk memastikan apakah proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dyah.

SOROTI NAMA TANPA GELAR

Ada temuan baru terkait struktur Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, berkaitan dengan kesesuaian persyaratan anggota tim ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025.

Dyah Lestari Wahyuningtyas menjelaskan, salam Pergub Nomor 58 Tahun 2025, disebutkan anggota tim ahli gubernur wajib memiliki pendidikan minimal strata satu atau sederajat, serta pengalaman dan kompetensi sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermeterai.

Hasil penelusuran, terdapat sejumlah nama dalam Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang tidak mencantumkan gelar akademik. “Nah, temuan kami ada beberapa nama dalam SK yang tidak dicantumkan gelar akademiknya,” ujar Dyah.

Ia kemudian menyampaikan temuan tersebut muncul setelah mencocokkan isi SK dengan ketentuan dalam Pergub yang menjadi dasar pembentukan tim ahli. “Kami melihat ada ketentuan yang mengatur soal kualifikasi pendidikan. Itu yang kami jadikan dasar untuk menelusuri SK yang ada,” katanya.

Dalam dokumen yang dipelajari tim advokat, sejumlah nama yang tidak mencantumkan gelar akademik tersebar di beberapa bidang TAGUPP. Pada bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, nama yang disebut tidak mencantumkan gelar akademik yakni Ari Utari dan Muhammad Reza Padillah sebagai staf pendukung.

Di bidang perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, nama Anwar Saleh juga disebut tidak mencantumkan gelar akademik dalam SK. Sementara pada bidang optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, nama yang disorot antara lain Enjang Dana Resi sebagai koordinator, Nurhadiyanto Herry Wibowo dan Fajar Abdillah sebagai anggota, serta Johar Latifah sebagai staf pendukung.

Sedangkan di bidang informasi dan komunikasi publik, nama yang disebut tidak mencantumkan gelar akademik, yakni Sudarno, Teguh Ponco Pamungkas, Herman, Sutomo Jabir, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, dan Andrie Afrizal.

Selain itu, ia menegaskan, pihaknya masih belum dapat memastikan apakah ketiadaan gelar tersebut disebabkan tidak dicantumkan atau memang tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. “Apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki gelar akademik, itu yang bisa menjawab gubernur dan timnya,” kata Dyah.

Lanjutnya, dalam proses pengangkatan tim ahli, daftar riwayat hidup menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan untuk dipenuhi. “Di pergub itu jelas ada syarat daftar riwayat hidup. Itu yang seharusnya menjadi dasar sebelum penetapan,” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, advokat juga menyoroti penunjukan Hijrah Mas’ud dalam struktur tim ahli gubernur. Dyah menyebut pihaknya menemukan dugaan nepotisme dalam penunjukan tersebut karena Hijrah Mas’ud merupakan adik gubernur dan sempat menjabat sebagai wakil ketua tim ahli.

“Selain itu kami juga menemukan adanya nepotisme dalam penunjukan tim ahli,” tutur Dyah.

Gubernur Kaltim sebelumnya telah menyampaikan kepada publik mengenai pencopotan Hijrah Mas’ud dari jabatan itu. Namun hingga kini, tim advokat mengaku belum pernah diperlihatkan keputusan resmi pemberhentiannya. “Keputusan pencopotannya mana, kami belum pernah diperlihatkan,” imbuhnya.

Menurut Dyah, dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025, pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur. “Itu yang kami belum lihat sampai sekarang,” sebut Dyah.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam pergub yang menyebut, apabila pemberhentian anggota tim ahli terjadi sebelum masa jabatan gubernur berakhir, gubernur dapat mengangkat anggota pengganti sesuai persyaratan dan kebutuhan.

Tim advokat menyatakan akan terus menempuh jalur administratif, dengan mengajukan banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut menjadi tahapan, sebelum kemungkinan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memang akhirnya memberikan jawaban resmi, terkait keberatan yang diajukan sejumlah advokat publik menyoal Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang disahkan Januari 2026.

Pemprov Kaltim menegaskan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur tetap sah dan tidak melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam surat balasan resmi Pemprov tertanggal 2 Mei 2026, yang dibeberkan dalam Konferensi Pers 14 Advokat pada Selasa, (12/5/2026).

Surat bernomor 300.1.5.4/9/B.AP-II itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dan ditujukan kepada Dyah Lestari Wahyuningtyas dan rekan, selaku advokat publik.

Sebelumnya, para advokat ini telah mengirim surat keberatan kepada Gubernur Kaltim pada 27 April 2026. Mereka meminta agar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP 2026 dapat dibatalkan.

Menjawab keberatan tersebut, Pemprov Kaltim menyampaikan sejumlah penjelasan hukum.

Pertama, Pemprov menegaskan SK pembentukan TAGUPP diterbitkan pejabat yang berwenang, dan disusun sesuai prosedur. Pemprov juga menyebut, keputusan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat tersebut.

Pemprov Kaltim juga menjelaskan soal pemberlakuan keputusan secara surut, atau retroaktif yang menjadi salah satu pokok keberatan. Dijelaskan Pemprov, bahwa aturan perundang-undangan itu memungkinkan keputusan berlaku surut, sepanjang diatur dalam keputusan atau aturan yang menjadi dasar penerbitannya.

Sekda Sri Wahyuni pun mengutip Pasal 57 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 yang menyebut keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan retroaktif dimungkinkan sepanjang ditentukan dalam keputusan tersebut atau peraturan yang menjadi dasar penerbitannya,” tulisnya dalam surat itu.

Selain itu, Pemprov menilai keputusan yang berlaku retroaktif tidak otomatis batal demi hukum.

Sri juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan sebuah keputusan baru dapat dinyatakan batal demi hukum. Dengan catatan, jika terbukti memiliki cacat kewenangan atau cacat substansi.

“Keputusan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan mengandung cacat wewenang atau substansi,” demikian isi surat tersebut.

Pemprov menyatakan, SK pembentukan Tim Ahli Gubernur tidak memiliki cacat tersebut sehingga tetap sah secara hukum. Selain itu, Pemprov juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Melalui aturan itu, pemerintah menjelaskan keputusan atau peraturan dimungkinkan berlaku surut sepanjang dicantumkan dalam aturan terkait. Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk aturan pidana, maupun pungutan kepada masyarakat.

Pemprov juga menerangkan soal honorarium TAGUPP yang sempat disorot. Dikatakan Sekda Sri, Adapun besaran honorarium telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, nilai honorarium yang diberikan disebut lebih kecil dibanding standar satuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.“Dan honorarium bulan Januari 2026 tidak dibayarkan,” tulis Pemprov Kaltim.

Di bagian akhir surat, Pemprov Kaltim menyatakan gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Tim Ahli Gubernur, baik dari sisi kinerja maupun dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Melalui surat itu, Pemprov Kaltim pada intinya menolak keberatan yang diajukan 14 Advokat publik tersebut. Pemerintah tetap mempertahankan legalitas SK pembentukan TAGUPP Tahun 2026, dan memastikan seluruh proses penetapan serta pemberian honorarium telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanggapan itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPRD Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, serta Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *