Inflasi 0,28 Persen

Kepala BPS Berau, Supriyanto / Rizal

BADAN Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau merilis inflasi Berau pada Januari 2025 (yoy) sebesar 0,28 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 105,94.

Kepala BPS Berau, Supriyanto mengungkapkan bahwa inflasi y-on-y terjadi akibat kenaikan harga yang tercermin dari meningkatnya beberapa indeks kelompok pengeluaran. Contohnya kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,99 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,53 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,75 persen.

“Dan kelompok kesehatan sebesar 0,58 persen, kelompok transportasi sebesar 0,32 persen,” ungkap Supriyanto, Rabu (5/2/2025).

Sementara data pada kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya terjadi kenaikan sebesar 1,89 persen, begitu pun pada sektor pendidikan sebesar 1,68 persen.

“Untuk kelompok penyediaan makanan dan minuman restoran sebesar 2,25 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,88 persen,” katanya.

Kemudian, untuk kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks sebesar 11,03 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,47 persen.

“Tingkat deflasi month to month (m-to-m) dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) Kabupaten Berau bulan Januari 2025 masing-masing sebesar 1,23 persen dan 1,23 persen,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan harga berbagai komoditas pada Januari 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, pada Januari 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 0,28 persen.

“Atau dapat dikatakan bahwa terjadi kenaikan IHK dari 105,64 pada Januari 2024 menjadi 105,94 pada Januari 2025,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, tingkat deflasi m-to-m dan tingkat deflasi y-to-d masing-masing sebesar 1,23 persen Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran.

“Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,99 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,53 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,75 persen,” jelasnya.

Untuk kelompok kesehatan sebesar 0,58 persen kelompok transportasi sebesar 0,32 persen kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,89 persen.

“Kelompok pendidikan sebesar 1,68 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman restoran sebesar 2,25 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,88 persen,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *