TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang seberat 74 kilogram, Kamis (5/12/2024).
Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, barang bukti sabu itu didapatkan dari tiga tersangka dengan dua laporan polisi (LP).
Ketiga tarsangka yaitu WP, AWT, dan DK. Yang diringkus di tempat dan waktu berbeda.
Untuk tersangka WP dan AWT, ditangkap polisi di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor, Bulungan. Sementara, tersangka DK diringkus di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau. Tepatnya di KM 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74.996,21 gram,” sebutnya.
Ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Kapolda mengungkapkan, dengan adanya pengungkapan narkoba yang dilakukan jajarannya, Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 740 ribu jiwa.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan kurirnya. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya, dan memberikan efek jera,” tegas Kapolda. (ALAN)