Pengiriman calon pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural ke wilayah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali berhasil digagalkan.
Sebanyak lima orang yang dua di antaranya masih di bawah umur, berhasil dicegah keberangkatannya saat berada di sebuah rumah makan, di Jalan Ujang Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat.
Keberadaan lima calon pekerja migran nonprosedural tersebut, yang rencananya akan diberangkatkan ke wilayah Malaysia melalui Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris, atas informasi yang disampaikan warga.
“Sebelumnya diinformasikan bahwa diduga akan ada sekelompok orang yang akan bekerja melalui jalur nonprosedural, yang akan diberangkatkan ke negara tujuan penempatan ke Malaysia,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, dikutip dari RRI Nunukan, Senin (21/9/2026).
Selain berhasil menggagalkan lima calon pekerja migran nonprosedural, hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditreskrimum Polda Kaltara, lanjut Andi, disebut seseorang berinisial N yang memfasilitasi keberangkatan lima orang tersebut.
Berdasarkan penelusuran, seseorang yang disebut berinisial N merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sudah pernah dipenjara 1,5 tahun, kemudian dihukum lagi dengan hukuman yang sama, dan di hukum lagi, dan kali ini keempat kalinya berhasil ditangkap,” ungkap Andi. (fen)












