Diduga Lakukan Pembakaran Lahan, Polres Berau Lakukan Penyidikan Terhadap PT PSR

Press Release Kasus Karhutla di Berau. (Fery/Disway Kaltim)

PENANGANAN kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau memasuki babak baru. Polres Berau memastikan proses hukum tidak hanya menyasar individu, melainkan juga korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto mengungkapkan, dari total sembilan Laporan Polisi (LP) Karhutla yang ditangani, satu diantaranya melibatkan korporasi PT Puji Sempurna Raharja (PSR) yang menampung tiga titik lokasi kebakaran.

“Kasus PT PSR saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kompol Noor Dhianto, Kamis (29/10/2026).

Selain korporasi, polisi menetapkan sembilan tersangka perorangan dari delapan LP lain, dengan tujuh berkas di antaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan (Tahap I). Secara keseluruhan, aksi pembakaran lahan ini melahap 67,88 hektar lahan di berbagai wilayah, termasuk PT PSR, Kasai, Derawan, Tubaan, Biatan, hingga Bidukbiduk.

“Di Bidukbiduk ada dua LP,” katanya.

Polisi menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pihak swasta maupun perorangan yang nekat memanfaatkan musim kemarau demi efisiensi biaya pembukaan lahan secara ilegal.

“Dalam hal ini, masih menjadi atensi. Jika memang dalam waktu dekat terjadi lagi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan kembali,” tukasnya. (SETIAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *