Meningkat pesatnya kendaraan pribadi di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi persoalan serius. Terutama di tingkat kepadatan lalu lintas, sementara angkutan umum belum maksimal tersedia, termasuk rutenya.
——————————————–
Jumlah kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) terus bertambah, sementara pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah untuk membuat angkutan umum menjadi pilihan utama masyarakat. Ketimpangan ini menjadi dilema transportasi daerah, terutama ketika kendaraan pribadi mendominasi mobilitas dan kepadatan lalu lintas semakin menjadi perhatian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, jumlah kendaraan bermotor di Kaltim mencapai 3.817.693 unit. Data Korlantas Polri per Oktober 2026 mencatat angka yang lebih tinggi, yakni sekitar 3,95 juta unit. Di tengah jumlah penduduk Kaltim sebanyak 4,05 juta jiwa berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), sepeda motor menjadi kendaraan yang paling mendominasi dengan sekitar 3,32 juta hingga 3,38 juta unit.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Heru Santosa mengakui, mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Ketersediaan layanan yang mampu menarik minat masyarakat menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab.
“Ini menjadi PR kami di pemerintah, bagaimana angkutan umum itu bisa menarik masyarakat. Harapannya, masyarakat berbondong-bondong naik angkutan umum,” kata Heru, Kamis (29/10/2026)
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah layanan yang tersedia saat ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, keinginan mendorong penggunaan angkutan umum harus diikuti penyediaan layanan yang mampu menjawab kebutuhan perjalanan sehari-hari. “Sudah tersediakah angkutan umum yang bisa menarik masyarakat?” ujarnya.
Heru menjelaskan, penyelenggaraan angkutan umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelayanan transportasi perlu memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Ia menilai, tingginya penggunaan kendaraan pribadi memang dapat mencerminkan kemampuan daya beli masyarakat. Namun, dari perspektif transportasi, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran ketika pertumbuhan kendaraan tidak diimbangi layanan angkutan umum yang mampu menjadi alternatif.
“Kalau dari sisi transportasi, memang agak mengkhawatirkan karena akhirnya mengakibatkan kepadatan lalu lintas di jalan dan bisa membuat macet di mana-mana,” jelasnya.
Kota Samarinda, menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan tertinggi di Kaltim, mencapai sekitar 1,085 juta unit berdasarkan data. Balikpapan menyusul sebagai wilayah dengan kepadatan lalu lintas tertinggi berikutnya.
Dominasi kendaraan pribadi memperlihatkan pentingnya pilihan transportasi yang dapat digunakan masyarakat untuk bepergian tanpa harus selalu mengandalkan kendaraan sendiri. Namun, penyediaan angkutan umum membutuhkan lebih dari sekadar armada. Pemerintah juga harus memastikan jalur perjalanan, titik keberangkatan, tempat pemberhentian, serta konektivitas antardaerah berjalan dengan baik.
Heru membagi layanan angkutan darat menjadi dua kelompok, yakni angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek. Angkutan dalam trayek melayani perjalanan melalui rute yang telah ditentukan, seperti Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Bontang, Samarinda–Sangatta, Samarinda–Berau, dan Samarinda–Melak.
Untuk perjalanan dalam wilayah satu provinsi, layanan tersebut termasuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Sementara itu, perjalanan lintas provinsi, seperti Samarinda–Banjarmasin, termasuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang perizinannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun angkutan tidak dalam trayek mencakup layanan antarjemput yang dijalankan sejumlah penyedia jasa perjalanan. Heru menyebut layanan seperti City Trans dan Cendana Travel sebagai contoh angkutan yang beroperasi di luar trayek reguler.
Berdasarkan rekapitulasi Dishub Kaltim dalam bahan reporter, terdapat 47 perusahaan pemegang izin trayek AKDP dengan total 730 armada terdaftar. Layanan tersebut tercatat melayani 24 rute. Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan 33 trayek prioritas melalui surat keputusan gubernur dan turunannya berupa keputusan kepala dinas.
Keberadaan trayek prioritas, menunjukkan upaya pemerintah memperluas konektivitas. Namun, sebagian rute masih belum terlayani secara resmi sehingga masyarakat belum memiliki pilihan angkutan umum yang memadai untuk sejumlah tujuan.
Heru menyebut, konektivitas menuju Mahakam Ulu masih menjadi salah satu tantangan. Menurut dia, masyarakat di daerah tersebut membutuhkan layanan angkutan umum yang dapat mendukung mobilitas antarlokasi.
Selama layanan resmi belum tersedia, sebagian perjalanan masih mengandalkan kendaraan sewaan atau travel yang beroperasi di luar layanan reguler. Kondisi ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk bepergian, meskipun penyediaan angkutan umum oleh pemerintah belum sepenuhnya menjangkau wilayah tersebut.
“Karena layanan angkutan umum belum ada, permintaan itu muncul karena kebutuhan masyarakat untuk mobilitas dari satu titik ke titik lain. Otomatis kendaraan yang dicarter atau disewa pun ada,” terangnya.
Heru mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Dishub Mahakam Ulu dan menghubungi Perum Damri untuk menjajaki kemungkinan penyediaan angkutan perintis. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu membuka akses transportasi bagi masyarakat apabila kesiapan infrastruktur mendukung operasionalnya.
“Waktu itu langsung di depan Pak Kadis saya kontak GM Damri. Intinya, mereka siap jika jalannya sudah memungkinkan,” ungkapnya.
Selain Mahakam Ulu, sejumlah rute lain juga menjadi perhatian pemerintah. Heru mencontohkan Samarinda–Sebulu dan Samarinda–Muara Wahau sebagai perjalanan yang belum memiliki layanan resmi sesuai kebutuhan yang dibahas dalam program konektivitas. Sementara itu, rute Samarinda–IKN telah masuk dalam keputusan trayek dan terdapat perusahaan otobus yang mengajukan izin operasional.
Namun, pengajuan izin tidak serta-merta membuat layanan langsung beroperasi. Dishub perlu memeriksa kebutuhan penumpang, kondisi infrastruktur jalan, serta titik keberangkatan dan pemberhentian akhir.
“Kalau mengajukan izin, tentu tidak serta-merta langsung dikeluarkan. Kami akan mengecek bagaimana kebutuhan penumpangnya, kondisi jalan, dan titik simpulnya,” kata Heru.
Lanjutnya, tidak semua kabupaten dan kota memiliki terminal tipe B. Karena itu, pemerintah perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menentukan titik pemberhentian resmi yang dapat diawasi.
Saat ini, UPTD Terminal Dishub Kaltim mengelola delapan terminal penumpang tipe B, yakni Terminal Sungai Kunjang dan Terminal Lempake di Samarinda, Terminal Kota Bontang, Terminal KM 3 Sangatta, Terminal Rinding di Berau, Terminal Paser, Terminal PPU, serta Terminal Timbau di Kutai Kartanegara.
Tarif Sudah Diatur, Daya Tarik Perlu Diperkuat
Selain konektivitas, tarif juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan angkutan umum. Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan tarif angkutan penumpang umum kelas ekonomi melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.567/2023.
Untuk bus umum, tarif dasar ditetapkan dalam rentang Rp383,05 hingga Rp554,50 per kilometer per penumpang. Sementara itu, tarif dasar mobil penumpang umum berada pada rentang Rp455,88 hingga Rp740,74 per kilometer per penumpang.
Sebagai gambaran, tarif bus umum rute Samarinda–Balikpapan dengan jarak 115 kilometer ditetapkan pada kisaran Rp44 ribu hingga Rp64 ribu sekali jalan. Untuk rute Samarinda–Bontang sejauh 110 kilometer, tarifnya berada pada kisaran Rp42 ribu hingga Rp61 ribu per penumpang.
Ketentuan tersebut memberikan rentang tarif yang harus dipatuhi operator angkutan umum. Namun, keberadaan aturan tarif saja belum menjawab persoalan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Pemerintah masih perlu memastikan layanan tersedia sesuai kebutuhan, menjangkau tujuan perjalanan masyarakat, dan memiliki titik keberangkatan serta pemberhentian yang jelas. Konektivitas yang baik juga diperlukan agar perjalanan antarkota lebih mudah direncanakan.
Heru mengutip pandangan Enrique Peñalosa, mantan wali kota Bogotá, Kolombia, mengenai ukuran kemajuan sebuah kota melalui penggunaan transportasi umum. “Kota yang maju itu bukan masyarakatnya yang bisa naik kendaraan pribadi, tetapi orang kaya mau naik angkutan umum,” ujarnya.
Data jumlah penumpang di seluruh terminal tipe B yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menunjukkan peningkatan pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penumpang bus yang tiba naik dari 187.571 orang pada 2024 menjadi 198.830 orang pada 2025.
Sementara itu, jumlah penumpang bus yang berangkat meningkat dari 169.207 orang pada 2024 menjadi 195.635 orang pada 2025. Data tersebut memperlihatkan peningkatan aktivitas penumpang di terminal tipe B Kaltim dalam kurun waktu satu tahun.
Jika dijumlahkan, penumpang yang tiba dan berangkat mencapai 356.778 orang pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 394.465 orang pada 2025, atau bertambah 37.687 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut setara dengan sekitar 10,56 persen. Jumlah penumpang berangkat mengalami kenaikan sekitar 15,62 persen, sedangkan penumpang tiba meningkat sekitar 6 persen.(ARI RACHIM/ARIE)












