Berlarut-Larut, Persoalan Batas Berau-Kutim Tak Selesai Lagi

Berlarut-Larut, Persoalan Batas Berau-Kutim Tak Selesai Lagi

Meski sudah berlarut-larut, penyelesaian sengketa batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, belum juga menemui titik terang. Masih ada ratusan kilometer bermasalah.

—————————-

Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), belum menemukan titik kesepakatan, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi kedua daerah tersebut.

Pemprov Kaltim menawarkan peta batas dalam RTRW provinsi sebagai salah satu dasar penyelesaian persoalan yang masih berlarut.

Mediasi tersebut dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan mempertemukan Pemerintah Kabupaten Berau serta Kabupaten Kutai Timur. Rapat membahas kondisi batas wilayah berdasarkan kondisi lapangan sekaligus membandingkan dokumen tata ruang yang digunakan masing-masing daerah dalam menentukan garis batas.

Dalam pertemuan yang digelar di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting wilayah yang menjadi persoalan. Pemaparan tersebut mencakup perbandingan penarikan garis batas berdasarkan versi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim dalam pembahasan tersebut, mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042. Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah provinsi dalam mencari dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan batas kedua kabupaten.

Rudy mengatakan, pemerintah daerah harus menjaga kondisi di lapangan agar persoalan batas wilayah tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai garis batas harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

“Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas,”ucapnya.

Salah satu opsi yang ditawarkan Pemprov Kaltim adalah menggunakan peta batas yang tercantum dalam RTRW provinsi sebagai dasar penetapan batas wilayah antara Berau dan Kutim. Opsi tersebut diharapkan dapat menjadi titik temu karena penyusunannya telah mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di tingkat provinsi.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta batas yang ditawarkan Pemprov Kaltim. Namun, Pemerintah Kabupaten Berau belum menyepakati usulan tersebut, sehingga pembahasan belum menghasilkan keputusan bersama mengenai garis batas kedua wilayah.

Wilayah yang masih menjadi persoalan memiliki panjang batas sekitar 372,68 kilometer. Bentangan mencakup sejumlah wilayah administrasi yang berada di kedua kabupaten dan selama ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kejelasan garis batas daerah.

Di Kabupaten Berau, wilayah yang masuk dalam persoalan batas meliputi enam kecamatan. Kecamatan tersebut yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk.

Sementara di Kabupaten Kutai Timur, terdapat empat kecamatan yang berkaitan dengan wilayah batas tersebut. Keempatnya yakni Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.

Panjang wilayah yang mencapai ratusan kilometer membuat penyelesaian batas membutuhkan pembahasan yang cermat. Pemerintah perlu memperhatikan kondisi faktual di lapangan serta kesesuaian dengan dokumen tata ruang yang menjadi dasar masing-masing daerah.

Pemprov Kaltim berharap proses mediasi dapat menghasilkan dasar yang jelas sehingga persoalan batas tidak terus menjadi sumber perbedaan antara Berau dan Kutim. Kesepakatan yang nantinya dicapai juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Karena belum terdapat kesepakatan bersama, hasil rapat fasilitasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Pemerintah pusat akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembahasan serta posisi masing-masing pemerintah kabupaten dalam persoalan batas tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian batas daerah sesuai kewenangan pemerintah. Pemprov Kaltim tetap berperan memfasilitasi komunikasi kedua kabupaten agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur pemerintahan.

Rudy juga mengingatkan, agar perbedaan pandangan mengenai batas wilayah tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur diminta menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses fasilitasi lanjutan dari pemerintah pusat.(ARI RACHIM/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *