Ratusan sopir truk dan buruh harian lepas di Kabupaten Bulungan yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang galian C, akhirnya bisa menapas lega.
Itu setelah Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang memberi kelonggaran bagi aktivitas penambangan material bukan logam dan batuan (MBLB). Dengan syarat, tetap harus mengurus perizinan sesuai ketentuan. Paling lambat hingga Desember 2026.
“Sudah ada komitmen dari pengusaha-pengusaha tambang (galian C) untuk segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, kelonggaran ini bukan berarti pemerintah mencabut aturan yang berlaku, melainkan memberi waktu kepada pelaku usaha untuk melengkapi legalitas, agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Silakan mereka bekerja sambil mengurus izinnya,” katanya.
Menurut Zainal, aturan terkait penggunaan jalan dan aktivitas pertambangan galian C sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Karena itu, pemerintah daerah hanya mendorong percepatan penyelesaian izin, agar kegiatan usaha dapat berjalan legal.
“Revisi tidak ada. Kita mengimbau para pengusaha ini untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka melaksanakan kegiatan yang legal,” tegasnya.
Kelonggaran yang diberikan pun mendapat apresiasi dari Gabungan Supir Bulungan (Gasbul), yang kemarin menggelar aksi menolak penghentian aktivitas tambang galian C.
“Dari penyampaian Gubernur tadi yang memperbolehkan aktivitas berjalan sambil mengurus legalitas. Nah, itulah yang selama ini kami tunggu dan sudah siap kembali beroperasi,” ujar perwakilan Gasbul, Jumadi.
Menurutnya, persoalan legalitas tambang sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan di lapangan. Namun, proses administrasi dan perizinan dinilai masih menjadi kendala sehingga berdampak terhadap aktivitas para pekerja.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat membantu percepatan legalisasi aktivitas tambang galian C mulai dari hulu hingga hilir. (Muhammad Efendi)












