Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menyoroti manfaat bagi daerah dari rencana eksplorasi Sumur Tingkilan #001 di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Selain meminta transparansi data produksi migas sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil (DBH), pemerintah daerah juga mempertanyakan perkembangan proyek eksplorasi hingga peluang manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar, mengatakan pemerintah daerah selama ini hanya menerima besaran DBH yang disalurkan pemerintah pusat tanpa mengetahui data produksi migas yang menjadi dasar perhitungan.
“Kami berharap ada forum atau mekanisme yang dapat memberikan informasi produksi maupun perkembangan kegiatan migas kepada pemerintah daerah, sehingga kami memahami dasar perhitungan DBH sekaligus progres proyek yang berjalan,” ujar Trimulbar saat sosialisasi rencana eksplorasi Sumur Tingkilan #001, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tidak hanya mengetahui besaran DBH yang diterima, tetapi juga memahami perkembangan kegiatan eksplorasi migas yang telah berlangsung di wilayah Kaltara.
“Sejumlah proyek telah memasuki tahapan survei seismik sejak beberapa tahun terakhir, namun progresnya belum banyak diketahui pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Bappeda Bulungan, Azizah, menyinggung peluang pemerintah daerah memperoleh participating interest (PI) apabila eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas yang layak dikembangkan.
Ia juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar manfaat kegiatan migas dapat dirasakan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala Manager Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Wardana, menjelaskan data produksi migas yang dihimpun SKK Migas setiap bulan disampaikan kepada Kementerian ESDM. Selanjutnya, penetapan daerah penghasil hingga perhitungan dan penyaluran DBH menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau terkait pembagian dana bagi hasil, itu menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. SKK Migas menyampaikan data produksi, sedangkan penetapan daerah penghasil dan perhitungan DBH dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah penghasil pun dilibatkan dalam forum rekonsiliasi yang digelar secara berkala oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, untuk membahas produksi migas maupun penyaluran DBH.
Terkait peluang PI dan CSR, Wisnu menyampaikan, pembahasan tersebut baru dapat dilakukan apabila eksplorasi berhasil menemukan cadangan migas yang memenuhi aspek teknis dan keekonomian.
Setelah itu, ujarnya, proyek masih harus melalui validasi cadangan, penetapan status eksplorasi, hingga penyusunan Plan of Development (POD) sebelum memasuki tahap produksi.
“Kalau pengeboran dilakukan tahun ini dan hasilnya memenuhi syarat, proses hingga bisa berproduksi diperkirakan memerlukan waktu sekitar lima tahun, karena masih ada tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama kegiatan eksplorasi berlangsung, kebutuhan operasional akan melibatkan potensi lokal, mulai dari penggunaan penginapan, pembelian bahan makanan, hingga kebutuhan logistik lainnya di sekitar Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning.
“Harapannya kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Yang paling utama tentu kita berharap eksplorasi ini menemukan cadangan migas yang signifikan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pengembangan,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)












