Sudahkah Perjuangkan Kaltim?, Wakil Kaltim di DPR RI soal TKD

Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin ungkap sudah banyak bersuara di pusat menentang pemangkasan fiskal Kaltim, saat menjadi narasumber yang digelar PMII di Samarinda (DISWAY Kaltim/MAYANG)

Kinerja atau perjuangan wakil-wakil Kaltim di DPR RI dipertanyakan, terutama berkaitan dengan hak-hak Benua Etam, terkait  Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA), maupun transfer ke daerah yang turun drastis.

—————————————————-

Anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, membeberkan berbagai langkah yang telah ditempuh untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang dipangkas pemerintah pusat.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan melalui jalur konstitusional, mulai dari menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada pemerintah pusat hingga menggunakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Syafruddin saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertajuk Membaca Ulang Potret Fiskal Kalimantan Timur 2027, yang digelar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kaltim di Samarinda, Sabtu  (1/8/2026).

Penjelasan itu disampaikan setelah Anggota TAGGUP Kaltim, Sudarno, yang hadir mewakili Gubernur Rudy Mas’ud, mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan DPR RI dalam memperjuangkan hak fiskal Kaltim.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana perjuangan wakil rakyat di Senayan, dalam menghadapi kebijakan pemangkasan DBH dan TKD yang berdampak besar terhadap kemampuan keuangan daerah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Syafruddin menegaskan dirinya tidak pernah tinggal diam. Sebagai anggota DPR RI yang mewakili Kaltim, Ia mengaku telah berulang kali menyuarakan keberatan atas kebijakan pemangkasan transfer ke daerah.

“Kalau Bapak bertanya apa yang telah dikerjakan DPR RI, itulah yang saya kerjakan. Saya bahkan langsung menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Keuangan,” ungkap Syafruddin.

Ia menjelaskan, persoalan disampaikan langsung kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada daerah penghasil sumber daya alam.

Saat menyampaikan keberatan kepada Kementerian Keuangan, mengingatkan bahwa rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) telah muncul sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sekira Rp650 triliun sudah pernah disampaikan dalam pembahasan awal kebijakan fiskal, sedangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan. Karena itu, Syafruddin menilai Purbaya tidak dapat sepenuhnya disalahkan atas kebijakan pemangkasan TKD yang berdampak terhadap daerah, termasuk Kaltim.

“Saya diutus oleh masyarakat Kaltim di DPR RI, untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi rakyat Kalimantan Timur di sana. Jadi saya tidak pernah takut kepada siapa pun untuk bicara demi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Perjuangannya tidak hanya ditujukan bagi Pemprov Kaltim, melainkan juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Benua Etam yang ikut terdampak menyusutnya ruang fiskal.

“Yang saya perjuangkan bukan hanya Pemprov Kaltim, tetapi seluruh kabupaten dan kota. Berikan hak itu kepada daerah, karena dengan hak itu daerah bisa membangun daerahnya,” tegasnya.

Menurut Syafruddin, pemerintah pusat perlu memahami bahwa DBH bukanlah bantuan yang diberikan kepada daerah, melainkan hak daerah penghasil yang seharusnya dikembalikan sesuai kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Kemampuan fiskal daerah sangat dibutuhkan, untuk membiayai berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan maupun perkebunan. Selama ini, pemerintah daerah harus menanggung biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan tambang, sementara kewenangan pengelolaan sumber daya alam berada di pemerintah pusat.

Selain persoalan infrastruktur, Syafruddin juga menyoroti masih banyaknya dampak lingkungan yang harus ditanggung Kaltim. Ia menyebut masih terdapat ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi, disertai berbagai persoalan keselamatan yang telah menelan korban jiwa.

“Ada puluhan anak meninggal di lubang bekas tambang. Belum lagi jalan yang putus akibat aktivitas tambang. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat agar tidak mengurangi hak daerah,” tuturnya.

Dalam forum tersebut, Syafruddin juga mempertanyakan alasan pemerintah pusat memangkas TKD Kaltim hingga lebih dari 70 persen. Menurutnya, penurunan yang dialami Kaltim jauh lebih besar dibanding sejumlah daerah lain, sehingga memerlukan penjelasan yang rasional.

“Kan itu diturunkan jauh sekali. Tapi pertanyaan kita bersama, kenapa Kalimantan Timur turunnya jauh sekali? Bahkan sampai di atas 70 persen. Ini harus menjadi ruang diskusi kita bersama,” ujarnya.

Ia mengaku, telah meminta penjelasan kepada pemerintah pusat. Namun, jawaban yang diterima masih sebatas alasan normatif, yakni anggaran negara diprioritaskan untuk mendukung berbagai program strategis nasional (PSN) seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Menurut Syafruddin, dampak kebijakan tersebut sudah dirasakan Pemprov Kaltim. Ia menyebut Sekda Sri Wahyuni telah memaparkan proyeksi APBD Kaltim 2027 yang turun menjadi sekitar Rp12,1 triliun sebagai konsekuensi berkurangnya TKD dari pemerintah pusat.

Syafruddin juga mengkritik pola penyaluran TKD yang dinilai belum memiliki tata kelola yang baik. Ia mencontohkan, pengalaman ketika pemerintah daerah menerima transfer dalam jumlah besar menjelang akhir tahun anggaran sehingga sulit dimanfaatkan secara optimal.

“Itu adalah transfer dari pusat tahun 2023 kalau tidak salah, itu dapat transfer, SILPA itu kurang lebih Rp3 sampai Rp4 triliun. Kan logikanya kalau dana 4 triliun sisa 2 bulan gimana cara belanjanya?” Ucap Syafruddin.

“Nah, Ini menunjukkan tata kelola transfer ke daerah masih perlu diperbaiki,” sambungnya.

Meski mengakui perjuangan tersebut tidak mudah, Syafruddin memastikan akan terus menggunakan kewenangan yang dimiliki sebagai anggota DPR RI untuk mengawal kepentingan Kaltim. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan melalui fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, meski hingga kini hasilnya belum sesuai harapan.

“Saya kira saya sudah kehabisan akal bagaimana caranya lagi berjuang ini. Masa kembali di jalanan? Masa kita (Aksi) teriak-teriak di jalanan seperti dulu? Padahal saya sebagai anggota DPR RI punya hak konstitusional untuk berjuang melalui fungsi anggaran, fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan,”tegasnya.

Ia juga mengajak akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh kepala daerah di Benua Etam memperkuat sinergi dalam memperjuangkan hak fiskal daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah ataupun wakil rakyat di Senayan semata.

“Jangan biarkan kepala daerah berjuang sendiri. Akademisi juga harus ikut membantu memberikan kajian. Ini perjuangan bersama agar hak Kaltim tidak terus berkurang. Kalau memang semua jalur konstitusional sudah ditempuh, maka kembali lagi kepada pola kepemimpinan dalam mengambil kebijakan,”pungkasnya.(MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *