Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang berlangsung selama 30 hari.
Karena itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara, Denny Harianto kembali mengingatkan perangkat daerah untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Data yang disampaikan harus konsisten antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, hingga kondisi faktual di lapangan,” kata Denny, dikutip dari laman Pemprov Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan pemeriksaan oleh BPK penting untuk menilai kesesuaian pelaksanaan program dengan prioritas pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat, termasuk di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Denny juga menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari serapan anggaran atau jumlah kegiatan, tetapi juga dari ketercapaian sasaran dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, ia meminta perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rencana aksi yang jelas, penetapan penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian yang terukur.
Inspektorat Provinsi Kaltara, ujarnya, akan mengawal pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
“Semoga hasil pemeriksaan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara berkelanjutan,” ujarnya. (fen)












