Meski yang terdaftar sudah ribuan, namun Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur (Kaltim), baru 82 unit yang beroperasi, atau benar-benar menjalankan usahanya.
—————————-
Ada 1.037 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Kalimantan Timur, baru 82 koperasi yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha. Aktivasi koperasi itu masih didominasi gerai sembako, disusul sejumlah unit usaha lain seperti apotek, klinik hingga layanan simpan pinjam.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, dari ribuan koperasi yang telah terbentuk di 10 kabupaten dan kota, sebanyak 234 koperasi telah memiliki gerai yang 100 persen siap operasional. Namun, baru 82 koperasi yang mulai menjalankan aktivitas usahanya.
“Yang sudah siap operasional ada 234. Artinya gerainya sudah tersedia. Yang sudah menjalankan usahanya ada 82 koperasi,” kata Heni, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, jenis usaha yang telah dijalankan koperasi masih didominasi 55 gerai sembako. Selain itu terdapat 25 unit usaha lainnya, 1 apotek, 1 klinik, serta 1 unit usaha simpan pinjam. Sementara gerai pergudangan masih belum beroperasi.
Data Disperindagkop dan UKM Kaltim menunjukkan, tingkat aktivasi koperasi tersebut baru sekitar 8 persen dari total koperasi yang telah terbentuk. Karena itu, Pemprov Kaltim terus mendorong agar koperasi yang sudah memiliki gerai, segera mengaktifkan kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Meski jumlah koperasi yang aktif masih terbatas, kinerja keuangannya mulai menunjukkan hasil. Hingga Juli 2026, koperasi yang telah beroperasi mencatatkan total volume aset sebesar Rp11.408.794.409, total omzet usaha Rp7.312.609.875, dan laba bersih Rp322.471.218.
Selain itu, koperasi yang telah aktif juga telah menghimpun 9.431 anggota. Sektor usaha yang mendominasi meliputi sembako, pangan, distribusi barang, pertanian, dan jasa.
Heni menjelaskan, pemerintah daerah kini mendorong koperasi tidak hanya bergantung pada usaha perdagangan kebutuhan pokok. Setiap koperasi diminta memanfaatkan potensi ekonomi di desa dan kelurahannya masing-masing agar mampu mengembangkan usaha yang produktif.
“Kita harapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk, segera rapat dan mendiskusikan potensi-potensi yang ada di masing-masing desa maupun kelurahan. Untuk dikembangkan menjadi usaha-usaha produktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Agar memperkuat usaha koperasi, Disperindagkop dan UKM Kaltim juga mendorong berbagai kemitraan strategis. Salah satunya dengan Perum Bulog agar koperasi dapat menjadi penyalur beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta Minyakita.
Selain itu, KMP juga diarahkan bermitra dengan Pertamina untuk mendistribusikan LPG bersubsidi 3 kilogram, Serta bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk kepada petani anggota koperasi.
“Kita dorong mereka membangun kemitraan dengan stakeholder terkait. Dengan Bulog untuk distribusi beras SPHP dan Minyakita, Pertamina untuk LPG 3 kilogram, kemudian PT Pupuk Indonesia untuk penyaluran pupuk kepada petani,” sebut Heni.
Secara keseluruhan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di 105 kecamatan yang tersebar pada 10 kabupaten dan kota di Benua Etam. Dari 234 gerai yang siap operasional, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 79 gerai, disusul Paser 39 gerai, Berau 26 gerai, Kutai Timur 24 gerai, Penajam Paser Utara 23 gerai, Samarinda 19 gerai, Kutai Barat 14 gerai, Bontang enam gerai, dan Balikpapan empat gerai. Sementara Mahakam Ulu belum memiliki gerai yang siap beroperasi.
Di sisi lain, Heni mengatakan proses penempatan manajer Koperasi Merah Putih masih menjadi kewenangan Kementerian Koperasi.
Pemprov Kaltim, Kata Heni, telah menyelesaikan pembekalan bagi calon manajer, baik pembekalan kebangsaan maupun pelatihan teknis mengenai pengelolaan bisnis koperasi. Namun, identitas dan jumlah manajer yang akan ditempatkan di masing-masing koperasi, masih menunggu surat keputusan dari kementerian.
“Kita masih menunggu SK penempatan dari kementerian. Pembekalannya sudah selesai, tetapi penetapan manajernya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.(MAYANG SARI/ARIE)












