Penyalahgunaan pod atau vape, untuk narkotika menjadi perhatian pemerintah, khususnya Pemprov Kaltim. Mengantisipasi hal demikian, akan menyiapkan langkah-langkah termasuk regulasi.
———————-
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), menyiapkan langkah pembatasan dan pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape menyusul maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut, untuk mengonsumsi cairan yang mengandung narkotika dan zat berbahaya.
Fenomena yang dikenal dengan istilah pod getar itu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar kalangan pelajar hingga generasi muda.
Rencana tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembatasan dan Pengawasan Distribusi, Jual Beli, Promosi/Iklan, serta Penggunaan Vape atau Rokok Elektrik yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Selasa (13/10/2026). Pemprov Kaltim membuka opsi menerbitkan surat gubernur sebagai landasan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyoroti penggunaan vape yang semakin mudah dijumpai di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan pelajar SMP dan SMA. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari distribusi produk, transaksi jual beli, promosi, hingga penggunaannya.
“Kita perlu memastikan peredaran produk-produk dan teknologinya, sehingga tidak membuka ruang praktik pengisian vape dengan zat-zat berbahaya,” ujar Seno Aji.
Lanjutnya, perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan karena cairan yang digunakan dapat dicampur dengan zat terlarang. Kondisi tersebut membuat vape perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan dan dimasukkan ke dalam cartridge.
“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” tegasnya.
Seno menegaskan, perlindungan generasi muda menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan pengawasan vape. Pemerintah daerah perlu memastikan perangkat tersebut tidak menjadi sarana baru untuk memasukkan zat berbahaya ke tubuh pengguna, termasuk tanpa sepengetahuan mereka.
Pemprov Kaltim berencana menggelar FGD lanjutan, dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rumusan langkah pembatasan yang dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh wilayah Kaltim.
“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur,” ungkap Seno.
Surat gubernur yang disiapkan nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penguatan pengawasan terhadap jalur peredaran, transaksi penjualan, serta promosi produk rokok elektrik.
Terkait sanksi, Seno menyebut pihaknya telah mendiskusikan persoalan tersebut bersama kepolisian. Penindakan terhadap pelanggaran akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya aturan mengenai peredaran barang ilegal.
“Kalau sanksi tadi kami diskusikan dengan pihak kepolisian bahwa mereka sudah ada sanksi peredaran barang ilegal, nah sanksi itu yang kita gunakan,” pungkasnya.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat berbahaya. Menurutnya, perangkat vape memiliki celah penyalahgunaan karena dapat diisi dengan berbagai jenis cairan sintetis yang sulit diawasi.
“Yang kita takutkan adalah regulasinya itu, yang bisa diisi oleh cairan sintetis, etomidate, ketamin. Itu untuk kontrolnya yang susah,” kata Rudy.
Selain etomidate dan ketamin, penyalahgunaan vape juga dikaitkan dengan narkotika sintetis serta cairan yang mengandung THC atau tetrahidrokanabinol, senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Bentuk cairan dan kemasan cartridge membuat pengawasan terhadap kandungan produk menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Kasus peredaran narkotika melalui vape juga pernah terungkap di Kaltim. Pada 16 Mei 2026, Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba di Balikpapan dengan menyita 15 paket sabu dan 315 cartridge vape yang dilaporkan mengandung THC atau etomidate.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian ialah perkara mantan Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Dia terbukti menyelundupkan cartridge vape berisi etomidate yang berasal dari Medan.
Dalam perkara tersebut, pengiriman disebut berlangsung sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan sekitar seratus cartridge. Kasus ini menambah sorotan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat terlarang.(ARI RACHIM/ARIE)












