Sempat tak ada kabar cukup lama, agenda Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Rudiy Mas’ud, bakal dijadwalkan ulang. Rencanannya akan digelar Agustus mendatang.
————————————
Kelanjutan usulan penggunaan Hak Angket DPRD Kalimantan Timur, terhadap Gubernur Rudy Mas’ud kembali dijadwalkan. Setelah pembahasannya tertunda sejak pertengahan Juni lalu, akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, DPRD Kaltim kini menyiapkan agenda lanjutan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan 4 Agustus 2026.
Forum Banmus tersebut, akan menjadi pintu masuk untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya. Dalam rapat itu, pimpinan dan alat kelengkapan dewan akan menyusun agenda sidang, termasuk menetapkan waktu pembahasan usulan penggunaan hak angket terhadap gubernur.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan proses pengajuan Hak Angket tidak berhenti meski pembahasannya sempat tertunda. Menurutnya, seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Hamas sapaan akrabnya, mengatakan, penundaan pembahasan sebelumnya murni disebabkan syarat pelaksanaan rapat paripurna belum terpenuhi. Karena itu, DPRD harus kembali melalui tahapan Banmus sebelum menjadwalkan rapat paripurna lanjutan.
“Proses pengajuan hak angket masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD,” ujar Hamas, Selasa,(28/7/2026).
Lanjutnya, Banmus memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD. Setiap agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, termasuk usulan penggunaan hak angket, terlebih dahulu harus masuk dalam pembahasan Banmus.
Melalui forum tersebut, DPRD akan menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya. Sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun tata tertib telah dipenuhi, sebelum agenda dibawa ke sidang paripurna.
Hamas mengungkapkan, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 sebelumnya, tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna yang membahas usulan penggunaan hak angket, harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan memenuhi kuorum. Jika jumlah kehadiran tidak mencapai batas tersebut, agenda pembahasan tidak dapat diteruskan.
“Sesuai aturan mainnya, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kaltim. Dari total 55 anggota dewan, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan kuorum dan pembahasan agenda dapat dilanjutkan,” katanya.
Akibat syarat tersebut tidak terpenuhi, Rapur yang telah dijadwalkan pada Juni lalu akhirnya dihentikan tanpa melanjutkan pembahasan substansi usulan hak angket. DPRD kemudian harus menjadwalkan kembali agenda tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Hamas, setiap tahapan dalam pembahasan hak angket harus dilaksanakan secara prosedural. Langkah itu diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai tata tertib DPRD dan setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Ia menilai, mekanisme tersebut merupakan bagian dari aturan kelembagaan yang harus dipatuhi seluruh anggota dewan. Sebab itu, pembahasan tidak dapat dipaksakan apabila persyaratan kuorum belum terpenuhi.
Selain menetapkan jadwal rapat paripurna, hasil Banmus nantinya juga akan menjadi pedoman bagi pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, serta alat kelengkapan dewan dalam mempersiapkan pembahasan lanjutan. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai agenda yang telah disepakati bersama.
Hamas berharap, penjadwalan ulang melalui Banmus dapat menjadi langkah untuk melanjutkan proses pembahasan yang sempat tertunda. Ia menegaskan tidak ada keputusan menghentikan usulan hak angket karena hingga kini seluruh proses masih berada dalam tahapan internal DPRD.
Dengan dijadwalkannya Banmus pada awal Agustus, pembahasan usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim diperkirakan kembali bergulir setelah jadwal rapat paripurna ditetapkan dan seluruh persyaratan sesuai tata tertib terpenuhi.
“Proses pengajuan hak angket masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD,” tutup Hamas. (MAYANG SARI)












