DPRD Bulungan meminta pemerintah daerah meninjau ulang legalitas bangunan dan izin operasional seluruh tempat hiburan malam (THM) di Tanjung Selor.
Langkah tersebut untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan evaluasi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh THM.
“Semua harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tasa, Senin (13/7/2026).
Pemeriksaan yang diusulkan DPRD mencakup dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga legalitas operasional.
“Pemerintah wajib memastikan seluruh usaha memenuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain mengevaluasi legalitas usaha yang telah beroperasi, DPRD juga mengusulkan penyusunan peraturan daerah yang mengatur lokasi pendirian tempat hiburan malam, sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pelaku usaha di masa mendatang.
“Ke depan, keberadaannya harus jauh dari kawasan permukiman dan tempat ibadah, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun kegiatan keagamaan,” kata Tasa.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting, mengingat Tanjung Selor merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara, yang membutuhkan penataan ruang secara lebih tertib tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kami bukan menolak usaha hiburan malam. Namun, aktivitasnya tidak boleh mengganggu ketertiban, kenyamanan warga maupun lingkungan sekitar, apalagi jika lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam dilakukan secara berkala, mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional, kelengkapan perizinan, hingga aspek keamanan dan ketertiban umum. (Muhammad Efendi)












