Pengembang Wajib Sediakan Fasilitas Dasar

Wabup Bulungan menyerahkan draf Ranperda RP3KP kepada Ketua DPRD Bulungan///.muhammad efendi/disway kaltim

Pemerintah Kabupaten Bulungan menyiapkan aturan yang mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan fasilitas dasar, mulai dari jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah hingga ruang terbuka hijau.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan peraturan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Bulungan.

“Melalui perda itu kami ingin memastikan setiap pembangunan perumahan memiliki fasilitas dasar yang memadai, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan permukiman yang layak dan berkualitas,” ujar Kilat usai rapat paripurna di DPRD Bulungan, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan kawasan permukiman juga akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah tersebut dilakukan agar pengembangan perumahan tidak memicu munculnya kawasan kumuh maupun mengurangi keberadaan lahan pertanian produktif.

“Pengembangan kawasan perumahan harus selaras dengan RTRW, agar pertumbuhan permukiman tetap terarah, tidak menimbulkan kawasan kumuh, serta tetap memperhatikan keberadaan lahan produktif,” jelasnya.

Selain mengatur tata ruang, pemerintah daerah juga akan mewajibkan pengembang memenuhi penyediaan utilitas dasar sebelum kawasan perumahan diserahterimakan.

“Keberadaan rumah yang layak harus didukung infrastruktur yang memadai agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Di lain sisi, ia menyatakan Pemkab Bulungan juga menyiapkan sejumlah insentif bagi pengembang yang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong ketersediaan hunian yang terjangkau tanpa mengabaikan standar kualitas pembangunan.

Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap kualitas konstruksi perumahan juga akan diperketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga keamanan dan kenyamanan penghuni tetap terjaga. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *