Bantah Main ‘Sulap’ , Disdik Berau soal Edit Nilai Pemenang Proyek

Kantor Inspektorat Kabupaten Berau.

Ribut-ribut soal pengaturan pemenang proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, masih belum tuntas. Disdik bantah tudingan tersebut, tapi Inspektorat Kabupaten Berau, siap menindaklanjuti persoalan.

——————————-

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau membantah tudingan telah melakukan post bidding atau perubahan penawaran dalam proses tender melalui sistem Inaproc. Klarifikasi itu disampaikan setelah menerima sanggahan dari CV Nusantara Aesthetic terkait dugaan adanya perubahan nilai penawaran dalam proses lelang.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan pihaknya telah mengundang perwakilan CV Nusantara Aesthetic untuk klarifikasi terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Disdik menunjukkan seluruh data yang dimiliki melalui portal Inaproc.

Menurutnya, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun tim teknis tidak memiliki akses untuk mengubah data penawaran penyedia.”Kami sudah menjelaskan bahwa baik PPK maupun tim teknis tidak melakukan edit maupun post bidding. Portal kami juga sudah kami buka bersama sehingga semuanya bisa dilihat secara terbuka,” kata Mardiatul.

Meski demikian, Ia mengakui terdapat selisih antara nilai total penawaran yang diajukan penyedia dengan angka yang muncul secara otomatis di dalam sistem Inaproc.

Disdik, lanjutnya, telah menghitung kembali nilai tersebut setelah menerima penjelasan dari pihak CV Nusantara Aesthetic dan menemukan adanya perbedaan nominal.

“Memang benar terjadi perbedaan antara nilai total yang dihitung sistem secara otomatis dengan nilai penawaran penyedia. Tetapi kami tegaskan, kami tidak melakukan edit ataupun post bidding,” ujarnya.

Untuk memastikan penyebab munculnya selisih tersebut, Disdik Berau telah melaporkan persoalan itu kepada helpdesk Inaproc dan kini masih menunggu jawaban resmi dari pengelola sistem.

Mardiatul menjelaskan, proses tender juga belum memasuki tahap penetapan pemenang karena PPK belum memberikan persetujuan terhadap peserta yang berada di peringkat pertama.

“Pemenang memang sudah muncul sebagai peringkat satu, tetapi belum kami approve. Karena ada sanggahan, kami menunggu dulu petunjuk dari helpdesk Inaproc sebelum melanjutkan proses,” jelasnya.

Kemudian, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, proses evaluasi hanya dilakukan terhadap peserta yang berada di peringkat pertama. Selama tahapan itu belum selesai, panitia tidak diperkenankan membuka dokumen peserta lain.

“Kami belum menyentuh akun penyedia lain sama sekali karena memang prosedurnya tidak boleh. Jadi kami juga belum mengetahui kalau ada perubahan angka pada akun penyedia tersebut,” katanya.

Mardiatul menyebut, batas waktu persetujuan pemenang masih tersedia hingga 5 Agustus, sehingga proses lelang masih berjalan dan belum menghasilkan pemenang definitif.

Sementara itu, Wakil Direktur CV Nusantara Aesthetic, Aidin Salam mengakui, telah menghadiri pertemuan klarifikasi bersama Disdik Berau. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Disdik menyampaikan tidak pernah melakukan perubahan data pada sistem Inaproc dan kedua belah pihak sama-sama memperlihatkan data yang dimiliki.

“Dinas Pendidikan mengaku tidak melakukan pengubahan dalam sistem Inaproc. Tadi masing-masing dari kami, juga sudah membuka bukti yang ada, dan selanjutnya Disdik menyampaikan sanggahan ke sistem Inaproc melalui helpdesk,” ujar Aidin.

Meski demikian, ia mengatakan persoalan tersebut belum memperoleh kepastian karena seluruh pihak masih menunggu penjelasan dari pengelola sistem Inaproc.”Pertemuan tadi belum ada titik terang karena masing-masing pihak masih menunggu,” singkatnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Berau memastikan laporan yang disampaikan CV Nusantara Aesthetic telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Sekretaris Inspektorat Berau, Yusuf Gunawan, mengatakan pihaknya akan menelaah seluruh proses pengadaan, mulai dari tahapan lelang hingga penetapan pemenang, untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

“Kami telah menerima laporan dari CV Nusantara Aesthetic terkait dugaan adanya post bidding yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, dan tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Menurut Yusuf, Inspektorat akan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk Dinas Pendidikan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta penyedia jasa.

“Ada hal-hal yang dilanggar atau tidak akan kami lihat dulu dari sisi proses pengadaan hingga nanti penentuan pemenang tender. Baik Dinas Pendidikan, bagian pengadaan maupun penyedia jasa akan kami konfirmasi. Bahkan jika diperlukan pemeriksaan khusus, itu bisa kami lakukan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan adanya permainan dalam proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mencuat. CV Nusantara Aesthetic mengaku, menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas SDN 001 Tembudan, Kecamatan Batu Putih, setelah nilai penawaran perusahaannya diduga berubah usai batas akhir pemasukan dokumen.

Perubahan nilai tersebut, menyebabkan posisi penawarannya naik drastis dari penawaran yang sebenarnya, sehingga tidak lagi masuk dalam tahapan evaluasi panitia. Atas dugaan tersebut, perusahaan melaporkan persoalan itu kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Berau, DPRD Berau, Kejaksaan Negeri Berau, hingga Polres Berau.

Wakil Direktur CV Nusantara Aesthetic, Aidin Salam, menjelaskan paket pekerjaan merupakan proyek pembangunan ruang kelas yang dilelang melalui mekanisme e-Katalog versi 6 milik Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Ia mengatakan proses dimulai pada 6 Juli 2026 dan penutupan pemasukan penawaran dilakukan pada 9 Juli 2026.

Menurut Aidin, sejak awal perusahaan mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan dan mengunggah dokumen penawaran lengkap ke dalam sistem.

Nilai penawaran yang diajukan perusahaan sebesar Rp679.814.547 untuk pekerjaan yang terdiri atas 74 item. Nilai tersebut telah dihitung berdasarkan rincian pekerjaan yang diunggah ke sistem e-Katalog. Namun setelah tahapan evaluasi dilakukan panitia, Aidin mengaku menemukan perubahan pada nilai penawarannya.

“Nilai yang kami unggah sebesar Rp679.814.547. Tetapi setelah evaluasi berubah menjadi Rp815.527.090. Perubahan itu bukan berasal dari kami dan mengakibatkan posisi perusahaan kami turun sehingga tidak lagi dilakukan evaluasi,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Menurut Aidin, perubahan tersebut, tidak hanya memengaruhi besaran nilai penawaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap peringkat perusahaan dalam proses persaingan. Lanjutnya, mekanisme membuat panitia hanya membuka dokumen penyedia yang berada di peringkat teratas.

Karena nilai penawarannya berubah, posisi perusahaan bergeser sehingga seluruh dokumen administrasi, teknis maupun rincian harga milik CV Nusantara Aesthetic tidak pernah diperiksa.(TR/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *