KEPALA Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, menanggapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025 untuk sektor perkebunan sebesar 1 persen.
Menurutnya, angka tersebut telah melalui pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kondisi sektor perkebunan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami memahami bahwa kenaikan 1 persen ini mungkin tidak sesuai dengan harapan beberapa pihak, tetapi keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan sektor perkebunan saat ini,” tutur Lita, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, sektor perkebunan di Berau mempekerjakan ribuan tenaga kerja, sehingga keputusan terkait UMSK harus memprioritaskan keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Kenaikan ini memang terlihat kecil, tetapi ini adalah langkah realistis untuk memastikan sektor perkebunan tetap kompetitif dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Meski kenaikan UMSK di sektor perkebunan lebih kecil dibandingkan sektor pertambangan, yang naik 2,55 persen, Lita menilai, angka tersebut tidak jauh beda dengan sektor pertambangan.
“Dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang terlibat, beban kenaikan upah di sektor ini jauh lebih signifikan dibanding sektor lain,” ujarnya.
Lita berharap, kenaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja perkebunan, meski jumlahnya tidak sebesar yang diharapkan.
“Ini merupakan solusi bersama yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga menjaga keberlanjutan usaha,” harapnya.
Ia pun mengimbau kepada perusahaan perkebunan untuk terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional agar mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami akan terus mendorong adanya dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha di sektor perkebunan,” imbuhnya.
Lita menegaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi para pemangku kepentingan di sektor ini, agar pertumbuhan ekonomi Berau tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (RIZAL)