BUPATI Berau, Sri Juniarsih Mas membuka kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Perangkat Daerah dengan PT BPD Kaltim Kaltara cabang Tanjung Redeb, tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus penyampaian sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024, di Gedung Balai Mufakat, pada Selasa (4/6/2024).
Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Disamping itu, kerja sama ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan Bank BPD Kaltim Kaltara cabang Tanjung Redeb dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terutama pada aspek peningkatan pendapatan daerah, kepercayaan publik, tata kelola dan mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transaksi digital, baik dari sisi pendataan maupun dari sisi belanja. Sehingga, pembayaran pajak dan retribusi daerah khususnya di Kabupaten Berau juga dapat di transaksikan secara digital melalui Qris dan virtual acount.
Untuk itu, bupati berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Berau untuk dapat mendukung dan melakukan pembayaran pajak maupun retribusi daerah secara digital.
“Ini akan lebih memudahkan kita dimananapun kita berada, tidak mesti ke bank,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, pihaknya juga telah meluncurkan SPPT PBB-P2, yakni skema pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui web.
“Aplikasi ini merupakan pengembangan dari Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said ketika beliau masih di Bapenda dan assisten 3 ketika beliau masih di bapenda Berau,” bebernya. (SAHRUDDIN)












