Wacana perubahan definisi korupsi terkait kerugian negara menjadi pembahasan hangat belakangan ini. Pemerintah bakal membentuk tim untuk kajian perubahan,pakar mengingatkan untuk tidak asal mengubah.
——————————-
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor dikaji secara mendalam.
Yusril menjelaskan, bahwa kajian itu diperlukan agar pemerintah bisa merumuskan definisi korupsi tersebut dengan melihat situasi negara Indonesia. Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril menjelaskan, UU Tipikor di Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan pejabat.
Namun, menurut dia, masih diperlukan penyelarasan antara ketentuan nasional dan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ia menilai sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan konvensi internasional tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan Indonesia.
Sebaliknya, terdapat pula perbedaan dalam pengelompokan tindak pidana korupsi antara hukum nasional dan UNCAC. “Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti soal praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, khususnya di sektor pertambangan.
Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, meskipun selama ini perhatian pemberantasan korupsi lebih banyak tertuju pada penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan suap yang melibatkan pejabat.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya.
BENTUK TIM
Pihaknya bakal membentuk tim kajian untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berita terkini
Kajian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menyebut tim kajian nantinya akan melibatkan akademisi dan aktivis untuk memberikan masukan terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.
“Aparat penegak hukum dilibatkan? Iya, saya ini kan satu ide untuk melakukan revisi, normal aja para akademisi, para aktivis akan diundang ya, untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian ya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia pun menyarankan agar kajian itu melibatkan Romli Atmasasmita, akademisi hukum yang pernah terlibat dalam penyusunan perubahan UU Tipikor pada 2001.
Selain itu, kata Yusril, Romli juga merupakan juga pernah terlibat dalam pembahasan UNCAC ketika Yusril menjabat Menteri Kehakiman.
“Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak ya, karena beliau juga akan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31 1999 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001. Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu. Pada waktu konvensi itu ditandatangani kan saya yang jadi Menteri Kehakiman, Pak Romli yang jadi Dirjen pada waktu itu ya,” imbuhnya.
JANGAN ASAL UBAH
Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar menegaskan jika menghapuskan unsur kerugian negara serta mengubah UU Tipikor demi selera pihak tertentu secara tidak dapat dilakukan begitu saja.
Ia menegaskan, kerangka hukum pidana korupsi hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban khusus atas uang rakyat. “Menghilangkan unsur kerugian negara sebagai bagian dari unsur yang paling dominan dalam tindak pidana korupsi, apakah itu mungkin? Saya kira persoalannya tidak terletak pada keinginan seseorang, bahkan jika seseorang itu merupakan bagian dari institusi pemerintahan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan suatu undang-undang tidak terlepas dari kesepakatan mengenai bagaimana penyusun peraturan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang harus disusun atas kerja sama antara negara (birokrasi pemerintahan) dengan masyarakat.
“Masyarakat dalam konteks politik diwakili oleh lembaga perwakilan, yaitu DPR. Jadi, DPR dan pemerintahlah yang punya kewenangan untuk mengubah suatu undang-undang. Tentu saja itu secara formal. Secara substantif, baik pemerintah maupun DPR tidak bisa sembarangan membuat atau mengubah aturan tindak pidana korupsi hanya karena selera atau keinginan seseorang,” jelasnya.
Hal itu, kata Dia, harus dikaji melalui proses panjang untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. “Apakah masyarakat setuju, umpamanya, mengubah definisi tindak pidana korupsi tanpa unsur kerugian negara? Nah, itu poin utamanya sebenarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlepas dari undang-undang tindak pidana korupsi, yang namanya melakukan perbuatan melawan hukum atau menggunakan kewenangan secara berlebihan yang kemudian merugikan suatu institusi, secara umum juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Meskipun pada pergaulan sehari-hari, perbuatan melawan hukum tekanannya lebih pada keperdataan. Artinya, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Nah, itu dari sudut akibat. Jadi keperdataan itu lebih dilihat dari sudut akibat. Sama halnya dengan penyalahgunaan kewenangan dalam suatu perusahaan, akibatnya dia harus mengganti uang perusahaan,” ujarnya.
“Apakah dia dipecat atau tidak dari perusahaan itu, menjadi urusan hukum administrasi perusahaannya. Tekanannya ada pada penggantian, dan pandangan seperti itu tidak salah,” lanjutnya.
Namun, ketika menyangkut negara atau keuangan negara, sifatnya berbeda.
Keuangan negara bukan keuangan pribadi orang per orang atau institusi perusahaan per perusahaan.
Ia menjelaskan, keuangan negara adalah kumpulan dari keuangan yang dimiliki oleh negara, baik yang didapat dari masyarakat berupa pajak dan tarikan lainnya, maupun hasil lain seperti dari usaha BUMN dan sebagainya.
“Kumpulan pendapatan itulah yang disebut keuangan negara. Nah, hal ini yang kemudian mendapatkan kritik dan keberatan dari beberapa tokoh mengenai pandangan bahwa korupsi tekanannya bukan pada kerugian negara,” pungkasnya.
Menurutnya, betul jika menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum itu pidana.
Kalau dilakukan antar-pribadi, perbuatan melawan hukum adalah sesuatu yang merugikan orang lain dan menghilangkan hak orang lain.
“Jadi tinggal perspektifnya, apakah mau dilihat secara perdata atau pidana. Kalau antar-pribadi, tekanannya memang lebih ke perdataan, yaitu kerugian orang per orang,” lanjutnya.
Ia menegaskan, negara uangnya dikumpulkan dari masyarakat, di samping usahanya sendiri. Karena itu pertanggungjawabannya juga harus kepada masyarakat. Setiap tahun, umpamanya Presiden sebagai kepala pemerintahan mempertanggungjawabkan laporan keuangannya kepada DPR.
“Secara simbolik memang begitu, tetapi secara material substantif, beliau sedang mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat kepada rakyat banyak.”
Meskipun sebagian orang melihatnya hanya sebagai formalitas, tetapi secara substantif dalam keseharian, masyarakat menyaksikan ada korupsi di berbagai kementerian, badan hingga lembaga pemerintahan. Layanan Anti Fraud
“Itu menjadi bukti bahwa memang ada celah besar dari pelaksanaan kewenangan negara yang diemban oleh aparatur negara, sehingga kemungkinannya sangat besar terjadi penyelewengan atau penggunaan yang tidak pas untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.
“Inilah yang menurut saya menjadi latar belakang kenapa undang-undang korupsi itu diperlukan. Boleh saja umpamanya Pak Luhut atau siapa pun mengusulkan undang-undang korupsi tidak diperlukan karena pengaturan mengenai tindak pidana, penggelapan, dan penipuan di sektor swasta sudah bisa ditampung di hukum pidana biasa,” katanya.
Namun, karena yang menjadi korban adalah uang negara dan uang negara itu bukan uang orang per orang atau korporasi per korporasi, melainkan uang rakyat secara keseluruhan, maka harus ada pertanggungjawaban khusus.
“Salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah Undang-Undang Tipikor. Kalau ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, maka undang-undang korupsilah yang menjadi bagiannya,” tegasnya.
Oleh kerana itu, menurutnya tidak masuk akal usul perubahan undang-undang korupsi tanpa mencantumkan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, atau bahkan ingin menghapuskan istilah korupsi.
Padahal, inti dari korupsi itu sebenarnya ada tiga.
Seperti, perbuatan melawan hukum yang menguntungkan seseorang atau korporasi dan merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh negara yang merugikan keuangan negara.
Hingga gratifikasi atau suap yang hanya bisa terjadi pada mereka yang memiliki kewenangan, terutama kewenangan publik.”
“Dari ketiga bentuk tindak pidana itu, semuanya berkaitan dengan negara dan kekuasaan umum. Karena itu menurut saya mustahil jika perdefinisi ini dilepaskan menjadi tindak pidana biasa dan negara diletakkan seolah-olah sebagai pribadi swasta,” tutupnya.
Diketahui, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dalam kajiannya terkait definisi korupsi.
Kajian itu mengubah bahwa kerugian negara bukan bagian dari korupsi.
Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) pada Undang-undang No 7 tahun 2006.(DISWAY.ID./ARIE)












