Investor Tertarik Bangun Bandara Kargo, Pemprov Kaltara Siap Fasilitasi Perizinan

Bandara kargo dinilai sangat krusial untuk menopang kawasan industri di Tanah Kuning.///Nugal Institute

Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dilirik investor. Kali ini, perusahaan swasta asal Singapura, Jo-An Group Pte Ltd, yang tertarik berinvestasi di Bumi Benuanta.

Keseriusan perusahaan ditunjukkan dengan bertemu langsung Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang di kantornya, Selasa (22/9/2026).

Kunjungan itu pun disambut positif Zainal, karena investor sudah bersedia melihat potensi besar konektivitas udara internasional di Kaltara.

Menurut Zainal, kehadiran bandara internasional dengan layanan kargo terpadu sangat krusial untuk menopang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning–Mangkupadi, serta hilirisasi komoditas unggulan daerah seperti perikanan dan pertanian.

“Kehadiran investor ini sangat strategis untuk mendukung ekspor-impor dan kargo udara skala internasional. Hasil perikanan dan pertanian Kaltara nantinya bisa langsung kita kirim ke luar negeri tanpa harus berputar ke daerah lain,” kata Zainal.

Ia juga mengatakan, posisi Kaltara di wilayah paling utara Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dari sisi efisiensi biaya dan waktu pengiriman.

“Karena kita berada di wilayah paling utara, efisiensi biayanya jauh lebih murah dibanding pengiriman dari Jakarta atau daerah lain. Pemprov Kaltara siap memberikan dukungan penuh, memfasilitasi perizinan hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, menyebut pada tahap awal dimulai dengan kedatangan investor dan studi kelayakan, yang nantinya ditindaklanjuti melalui skema MoU dan pola kerja sama bisnis.

Ia menegaskan, pembangunan bandara baru tetap harus memenuhi koridor regulasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara.

“Selain studi kelayakan, ada persyaratan administrasi teknis yang harus disiapkan, mulai dari dokumen Amdal, rencana terperinci (RTT), master plan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan kabupaten/kota, serta aspek sosial-budaya lokal. Seluruhnya menjadi satu kesatuan untuk syarat penetapan lokasi calon bandara,” jelasnya. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *