PT Prima Bahagia Permai (PBP) diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan langkah penyelesaian kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Yuniarti Utami, mengatakan apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sampai hari ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan sanksi apabila perusahaan tetap tidak melaksanakannya,” ujar Yuniarti, ditemui usai RDP di Kantor DPRD Bulungan, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut muncul karena izin usaha perkebunan (IUP) PT Prima berada di wilayah Desa Tanah Kuning. Sementara, perusahaan sebelumnya telah membangun kebun plasma untuk desa lain di sekitar wilayah operasionalnya.
Diakuinya bahwa pihaknya telah menerbitkan rekomendasi pada Februari 2026, agar PT Prima menyerahkan sekitar 17 hektare lahan sebagai pemenuhan plasma tahap awal bagi masyarakat Desa Tanah Kuning.
Namun, rekomendasi tersebut belum dapat dijalankan, karena pihak perusahaan menyatakan lahan yang diusulkan merupakan areal tanaman produktif yang menjadi bagian dari investasi perusahaan.
“Karena itu, perusahaan masih diberikan kesempatan selama 30 hari guna mencari penyelesaian. Jika kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Yuniarti menambahkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perkebunan menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, menegaskan DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa plasma tersebut.
“Agar hak-hak masyarakat yang telah diperjuangkan sejak 2011 dapat segera terpenuhi. Harapannya persoalan ini bisa segera selesai, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tanah Kuning,” kata Dwi. (Muhammad Efendi)












