Kejari KTT Ditarget Beroperasi Akhir Tahun

Kantor sementara Kejari Tana Tidung yang disiapkan pemerintah setempat.-IST

Pemerintah resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Tidung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan dasar hukum pembentukan Kejari Tana Tidung telah diterbitkan pemerintah.

“Benar, perpres-nya sudah terbit. Sekarang tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung mengenai pengisian nomenklatur jabatan. Mudah-mudahan pertengahan hingga menjelang akhir tahun ini sudah mulai beroperasi sehingga pada 2027 sudah memiliki anggaran sendiri,” ujar Andi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pembentukan Kejari Tana Tidung merupakan konsekuensi dari status kabupaten tersebut sebagai daerah otonom yang telah memiliki pemerintahan sendiri beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ia menyampaikan, setelah sebelumnya memiliki polres sendiri, kini keberadaan kejaksaan negeri melengkapi pelayanan penegakan hukum di daerah berjuluk Upun Taka itu.

“Keberadaan kejaksaan negeri menjadi bagian dari kelengkapan pemerintahan daerah. Dengan begitu, pelayanan hukum kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ungkapnya.

“Ke depan semua perkara baru, termasuk yang masih tahap SPDP maupun pemberkasan, akan ditangani Kejari Tana Tidung. Sedangkan perkara yang sudah memasuki persidangan atau hampir selesai tetap ditangani Kejari Bulungan,” tambah Andi Sugandi.

Pada tahap awal, lanjutnya, kebutuhan personel akan dipenuhi melalui penugasan sementara dari kejaksaan lain di Kalimantan Utara, sambil menunggu penambahan pegawai.

“Satu kejaksaan negeri idealnya didukung sekitar 30 hingga 50 personel, agar pelayanan dan penegakan hukum dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *