Penyidik Sita Dokumen dari KPU Malinau

Personel Kejari Malinau membawa box berisi dokumen dari Kantor KPU setempat, Selasa (28/7/2026).-IST

Sebanyak 16 box dokumen dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (28/7/2026).

Penyitaan dokumen itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, I Made Estu Nugrahan, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 16.30 Wita. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk gudang penyimpanan dokumen milik KPU.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar I Made, Rabu (29/7/2026).

Dokumen yang diamankan meliputi berkas pertanggungjawaban kegiatan, berita acara, dokumen pendukung, hingga sampel barang yang pengadaannya menggunakan dana hibah Pilkada Malinau.

Ia menyampaikan, barang bukti tersebut akan diteliti, guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Hasil pemeriksaan dokumen nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Hasil penggeledahan ini akan kami pelajari terlebih dahulu untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang disidik,” ungkapnnya.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, ia memastikan hingga saat ini penyidik belum memeriksa saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah seluruh dokumen hasil penggeledahan selesai dianalisis.

“Saat ini kami masih fokus meneliti dokumen yang telah diamankan,” kata I Made.

“Kami masih bekerja mengumpulkan dan mendalami alat bukti. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penyidikan,” lanjutnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *