Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kini, seluruh pegawai kembali melaksanakan tugas secara penuh dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II tentang Pemberhentian WFH di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
Pemkab Bulungan telah melakukan evaluasi pelaksanaan WFH pada 17 Juli 2026 lalu, serta mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan telah memungkinkan untuk kembali dilaksanakan secara penuh di kantor.
“Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan sudah dapat dilaksanakan secara penuh di kantor,” ujar Syarwani, Selasa (21/7/2026).
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kebijakan WFH yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tanggal 2 April 2026 resmi dinyatakan berakhir. Seluruh ASN kembali bekerja sesuai hari dan jam kerja yang berlaku.
“Kepala perangkat daerah wajib memastikan seluruh pegawai hadir sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, efektif, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia berharap penerapan WFO secara penuh dapat semakin memperkuat kinerja birokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. (Muhammad Efendi)












