PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan terjadi hingga Agustus 2026.
Selain menggelar bursa kerja (job fair), pemerintah daerah juga mendorong masyarakat memanfaatkan peluang usaha baru melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai alternatif sumber penghasilan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat berakhirnya sejumlah proyek pertambangan yang berpotensi memengaruhi ribuan tenaga kerja di daerah tersebut.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyelenggaraan job fair melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan yang masih membuka kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
“Kami menargetkan jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam job fair tahun ini lebih banyak dibandingkan pelaksanaan sebelumnya,” ujar Sri Juniarsih.
Menurutnya, kesempatan kerja yang ditawarkan tidak hanya berasal dari sektor pertambangan batu bara, tetapi juga akan melibatkan perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, pariwisata, logistik, jasa, hingga sektor ekonomi lainnya yang masih memiliki potensi penyerapan tenaga kerja.
Sri Juniarsih juga mengajak, masyarakat untuk mulai melihat dinamika ekonomi saat ini sebagai peluang dalam membangun usaha mandiri. Ia menilai ketergantungan terhadap satu sektor industri perlu dikurangi dengan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
Selama ini, Pemkab Berau terus memberikan perhatian terhadap pengembangan UMKM melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga dukungan permodalan. Sektor tersebut dinilai memiliki prospek yang cukup menjanjikan sebagai sumber pendapatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Di sisi lain, Disnakertrans Berau terus melakukan langkah antisipatif terhadap potensi PHK yang diperkirakan terjadi hingga Agustus 2026.
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait berakhirnya salah satu proyek pertambangan besar yang selama ini menyerap ribuan tenaga kerja di Kabupaten Berau.
Menurut Anang, penghentian operasional tersebut bukan disebabkan persoalan internal perusahaan, melainkan karena kontrak kerja antara perusahaan kontraktor dengan pemegang konsesi tambang telah berakhir.
Berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans, penghentian proyek telah berlangsung secara bertahap sejak Mei 2026 dan diperkirakan selesai pada Agustus mendatang.
Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan melaksanakan proses rasionalisasi tenaga kerja secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan pekerja lokal yang memiliki rekam jejak serta kinerja baik.
Selain proyek pertambangan yang segera berakhir, Disnakertrans juga mencatat adanya perusahaan lain yang melakukan efisiensi tenaga kerja akibat penyesuaian operasional.
Pemkab Berau juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar proses pengurangan tenaga kerja berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para pekerja. (ADV/TR/ARIE)












