Pada sidang lanjutan gugatan tim ahli gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), penggugat meminta sertifikasi keahlian dari tim tersebut ditunjukkan ke publik, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
—————————–
Sidang kedua gugatan para advokat publik terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (25/6/2026).
Persidangan tertutup yang dimulai pukul 13.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.40 Wita itu, diwarnai permintaan penggugat agar Gubernur Kaltim menunjukkan sertifikasi keahlian anggota tim ahli gubernur yang ditunjuk melalui keputusan gubernur.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari Wahyuningtyas mengatakan, salah satu pokok yang disoroti dalam sidang kali ini berkaitan dengan kompetensi anggota TAGUPP.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar tergugat dapat menunjukkan sertifikasi keahlian dari masing-masing anggota tim ahli gubernur,” kata Dyah usai persidangan.
Menurut Dyah, pihak Gubernur Kaltim tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Namun tergugat mengutus perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, yakni Soleh Abidin, untuk mengikuti jalannya sidang.
“Alhamdulillah dari Pemprov hadir tetapi bukan pihak tergugat, melainkan perwakilannya saja,” kata Dyah.
Permintaan mengenai sertifikasi tersebut, muncul setelah pihak tergugat memberikan penjelasan atas sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta majelis hakim pada sidang pekan lalu.
Menurut Dyah, pada agenda sebelumnya majelis hakim meminta tergugat memperlihatkan dokumen asli Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP. Selain itu, hakim juga meminta keterangan mengenai alamat domisili para anggota tim ahli gubernur, yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Dalam persidangan lanjutan itu, tergugat menyampaikan SK pembentukan TAGUPP masih berlaku dan belum mengalami perubahan sejak diterbitkan. “Untuk SK, tergugat menyampaikan masih eksis dan belum ada perubahan ataupun revisi,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu jawaban yang diminta majelis hakim, untuk memastikan status keputusan gubernur yang kini tengah diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Selain menjelaskan status SK, pihak tergugat juga menerangkan alamat anggota TAGUPP yang tercantum dalam dokumen pembentukan tim. “Terkait alamat anggota TAGUPP, dalil dari tergugat seluruhnya menggunakan alamat Kantor Gubernur Kaltim,” kata Dyah.
Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum gubernur turut menyampaikan terdapat anggota tim ahli yang telah mengundurkan diri setelah pembentukan TAGUPP. “Kuasa hukum gubernur menyampaikan benar ada tim ahli yang mengundurkan diri, salah satunya karena beliau adalah PPPK,” ujarnya.
Namun jumlah anggota yang telah mengundurkan diri tidak dijelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim.”Tadi tidak dirincikan berapa anggota yang mundur, namun disebutkan jika mereka mundur salah satu alasannya adalah mereka merupakan PPPK, dan beberapa alasan lainnya. Begitu saja tadi penyebutannya,” beber Dyah.
Informasi tersebut menjadi perhatian penggugat, karena pada saat yang sama tergugat menyatakan SK pembentukan TAGUPP masih berlaku dan belum mengalami revisi.
Di luar persoalan administrasi, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan kompetensi anggota tim ahli gubernur.
Menurut Dyah, anggota TAGUPP menjalankan fungsi memberikan masukan, rekomendasi, serta pertimbangan kepada gubernur dalam berbagai bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sebab itu, dasar keahlian masing-masing anggota dinilai relevan untuk diperlihatkan dalam persidangan. Ia menilai, keterbukaan mengenai latar belakang keahlian anggota TAGUPP, dapat membantu menjelaskan dasar penunjukan mereka dalam struktur tim yang dibentuk melalui keputusan gubernur.
“Kami ingin memastikan dasar keahlian yang dimiliki anggota tim ahli tersebut dapat dijelaskan secara terbuka di persidangan. Itu penting karena mereka ditempatkan pada posisi yang memberikan masukan kepada gubernur dalam pengambilan kebijakan,” katanya.
Perkara ini, bermula dari gugatan yang diajukan para advokat publik terhadap pembentukan TAGUPP oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Samarinda sejak pertengahan Juni 2026 dan kini memasuki tahapan pemeriksaan awal.
Melalui gugatan itu, para penggugat meminta pengadilan menguji legalitas keputusan gubernur yang menjadi dasar pembentukan TAGUPP. Sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberadaan tim tersebut turut dipersoalkan, mulai dari status keputusan gubernur, identitas anggota, hingga dasar penunjukan personel yang tergabung dalam tim ahli.
Sejauh ini, persidangan masih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan pendalaman dokumen. Majelis hakim belum memasuki tahapan pembuktian maupun pemeriksaan pokok sengketa secara menyeluruh.
Di sisi lain, penggugat terus mendorong keterbukaan mengenai identitas, domisili, serta kompetensi anggota tim yang ditunjuk.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen dari para pihak. Permintaan penggugat terkait sertifikasi keahlian anggota TAGUPP juga belum memperoleh jawaban substantif dari tergugat dan berpotensi kembali menjadi pembahasan dalam agenda persidangan berikutnya.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang ketiga pada Kamis (2/7/2026) mendatang. Agenda tersebut akan melanjutkan pemeriksaan administrasi serta pendalaman dokumen, yang menjadi bagian dari sengketa tata usaha negara terkait pembentukan TAGUPP oleh Gubernur Kaltim. (MAYANG SARI/ARIE)












