Pertamina Masih Bungkam, Hujan Debu Balikpapan Diduga karena Kilang  

Partikel debu menyelimuti permukiman warga di Kota Balikpapan pada 23–24 Juni 2026. Sejumlah warga melaporkan lingkungan mereka dipenuhi debu, sementara JATAM Kaltim bersama tiga organisasi lainnya mendesak keterbukaan informasi terkait penyebab insiden (DOK. IST/Jatam kaltim)

Hujan debu di kawasan Kota Balikpapan, belum diketahui penyebab pastinya. Seperti diketahui diduga akibat aktivitas kilang Pertamina. Namun, hingga kini PT Pertamina belum membuka ke publik persoalan yang terjadi.

——————————

Insiden hujan debu yang dilaporkan terjadi di kawasan Kota Balikpapan pada 23–24 Juni 2026 memicu desakan agar penyebabnya diungkap secara terbuka. JATAM Kalimantan Timur bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia meminta PT Pertamina membuka seluruh informasi terkait peristiwa tersebut, mulai dari kronologi kejadian, penyebab munculnya partikel debu, hingga langkah penanganan yang telah dilakukan.

Keempat organisasi masyarakat sipil itu menilai, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai insiden yang diduga berkaitan dengan aktivitas Kilang Balikpapan Refinery Development Master Plan (RDMP). Karena itu, mereka mengajukan permohonan informasi publik kepada Pertamina berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing mengatakan, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk faktor yang memicu turunnya partikel debu di kawasan permukiman.

“Peristiwa ini harus diusut secara terbuka, dengan pengujian kualitas udara yang independen serta jaminan pemulihan bagi warga yang merasakan dampak secara langsung,” kata Mustari, Minggu (28/6/2026).

Menurut dia, informasi yang telah disampaikan kepada publik belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab insiden maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“Informasi yang disampaikan kepada publik sampai hari ini belum menjawab pertanyaan mendasar, yaitu apa penyebab insiden itu terjadi, bagaimana proses penanganannya, dan apa dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Melalui permohonan informasi tersebut, keempat organisasi meminta Pertamina membuka kronologi lengkap kejadian, aktivitas operasional yang diduga memicu hujan debu, hasil inspeksi, tindakan awal yang dilakukan, proses pengambilan keputusan selama penanganan insiden, rekaman CCTV, data log book, dokumentasi setiap tahapan penanganan, protokol koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat, hingga hasil uji laboratorium yang dimiliki perusahaan.

Mereka juga meminta Pertamina membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peningkatan produksi kilang, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah penanganan dampak yang dilakukan setelah insiden.

Selain kepada Pertamina, keempat organisasi mendesak Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pemerintah pusat membuka standar operasional prosedur penanganan insiden serta langkah yang telah dilakukan sejak peristiwa itu terjadi.

Mereka juga meminta pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil agar penyelidikan berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Investigasi tidak cukup dilakukan secara internal. Perlu ada tim yang independen dan melibatkan unsur masyarakat sipil agar hasilnya objektif, transparan, serta mampu membangun kepercayaan publik,” ujar Mustari.

Ia menambahkan, publik juga berhak mengetahui apakah rencana kontinjensi yang dimiliki perusahaan benar-benar dijalankan saat insiden berlangsung. “Publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu, apakah rencana kontinjensi Pertamina dijalankan sesuai standar, atau tidak, dalam merespons kejadian ini guna mencegah terus jatuhnya korban jiwa,” tegasnya.

Menurut hasil pengamatan dan penghimpunan keterangan warga yang dilakukan JATAM Kaltim bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia, partikel debu dilaporkan turun di sejumlah kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur sejak Selasa (23/6/2026) hingga Rabu (24/6/2026).

Pengamatan tersebut mencatat partikel yang menempel di rumah, kendaraan, dan lingkungan permukiman. Sejumlah warga juga mengeluhkan tenggorokan kering, gatal, perih, hingga sesak napas setelah menghirup udara yang bercampur partikel debu.

Keempat organisasi juga menghimpun laporan warga yang harus berulang kali membersihkan rumah akibat debu masuk melalui celah pintu dan jendela. Keluhan serupa disampaikan pemilik warung makan yang area usahanya dipenuhi abu, serta petani kangkung yang mengkhawatirkan dampak partikel tersebut terhadap tanaman dan sumber penghasilannya.

Berdasarkan temuan tersebut, JATAM Kaltim bersama NUGAL Institute, LBH Samarinda, dan Trend Asia menilai, hujan abu tidak dapat dipandang sebagai persoalan kebersihan lingkungan semata, melainkan perlu diusut untuk memastikan tidak terjadi pencemaran udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian. Selama penyebab insiden belum dijelaskan secara terbuka, wajar apabila warga mempertanyakan keamanan lingkungan tempat mereka tinggal dan beraktivitas setiap hari,” kata Mustari.

Keempat organisasi tersebut, meminta agar Pertamina memberikan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, media  ini mencoba menghubungi PT Pertamina namun belum mendapatkan jawaban resmi terkait insiden itu.(MAYANG SARI/ARIE)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *